PPh Pasal 29 adalah PPh yang harus dibayar atas kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.
Contoh : pada tahun 2006 hasil penghitungan pajak anda sebesar Rp 12 juta, maka pada tahun pajak 2007 anda membayar pajak di muka tahun 2007 sebesar Rp 1 juta per bulan ( disebut PPh 25 ). Nanti pada akhir tahun 2007 setelah dihitung secara keseluruhan ternyata pajak anda sebenarnya Rp 15 juta, maka atas kekurangan 3 juta tesebut dibayar selambat2nya 25 Maret 2008 ( PPh Pasal 29 )
Namun apabila akhir tahun 2007 pajak anda ternyata hanya Rp 10 juta, maka atas kelebihan bayar sebesar 2jt dapat direstitusi ( diminta kembali )
Semoga ilustrasi di atas dapat membantu
Pilih Bahasa Asingmu
TENTANG PPh PASAL 29 PERPAJAKAN
Senin, 26 April 2010
Diposting oleh Akuntansi's Blog di 07.11
Label: PERPAJAKAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar