tag:blogger.com,1999:blog-44181150830539956182024-03-12T19:10:43.498-07:00MATERI DAN PENGETAHUAN TENTANG AKUNTANSI SMKN 25 JAKARTAAkuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.comBlogger22125tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-39834083324300755672010-05-10T04:01:00.000-07:002010-05-10T04:02:01.804-07:00Ayat Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa1. Ayat Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa Oleh : Stiady Chilla Pada umunnya AJP (ayat jurnal penyesuaian) dibuat untuk akun tertentu, pada hakikatnya adalah untuk mengkoreksi akun-akun tersebut agar mencerminkan keadaan / saldo yang sebenarnya terjadi pada periode tersebut. Ada dua macam keadaan dimana jurnal penyesuaian dibuat : 1. Keadaan dimana suatu transaksi telah terjadi tapi belum dicatat yang biasanya disebut ayat antisipasi. Contohnya : a. Beban yang masih harus dibayar. Contohnya :hutang gaji b. pendapatan yang seharusnya sudah diterima tetapi belum dicatat oleh perusahaan contohnya : Piutang Pendapatan c. Penyusutan Aktiva tetap. 2. Keadaan dimana suatu transaksi sudah dicatat tetapi sampai akhir periode masih perlu di koreksi/disesuaikan yang biasa disebut ayat transitoris contohnya : a. Beban dibayar dimuka b. Pendapatan diterima dimuka c. Pemakaian perlengkapan Contoh kasus…… 1. Beban yang masih harus dibayar Belum dibayar gaji karyawan untuk 2 bulan terhitung dari 1 september 2007 sampai dengan 1 november 2007 sebesar Rp. 5.000.000<br /><br /> 2. AJP Biaya gaji Rp. 5.000.000 Hutang gaji Rp. 5.000.000 Jurnal Pembalik Biaya Gaji Rp. 5.000.000 Hutang Gaji Rp. 5.000.000 2. Pendapatan yang masih harus diterima Belum diterima denda atas keterlambatan pembayaran oleh PT. ASIS sebesar Rp. 200.000 AJP Piutang Denda Rp. 200.000 Pendapatan denda Rp. 200.000 Jurnal pembalik Pendapatan denda Rp. 200.000 Piutang denda Rp. 200.000 3. Penyusutan Aktiva Tetap Mesin disusutkan dengan metode garis lurus dan diketahui harga perolehan mesin Rp. 400.000.000, taksiran umur ekonomis selama 5 tahun dan taksiran nilai residu sebesar Rp. 40.000.000 Depresiasi = (HP – NR)/ UE = (Rp. 400.000.000 – Rp. 40.000.000)/5 th = Rp. 360.000.000 / 5 = Rp. 72.000.000 AJP Biaya Penyusutan Mesin Rp. 72.000.000 Akumulasi Penyusutan Mesin Rp. 72.000.<br /><br /> 3. 4. Beban dibayar dimuka Dibayar asuransi untuk masa 1 tahun terhitung mulai tanggal 1 september 2009 – 1 september 2010 sebesar Rp. 6.000.000 dicatat dengan menggunakan pendekatan harta / neraca dan pendekatan Biaya / Laba-rugi • Pendekatan Harta / Neraca o Saat pembayaran Biaya dimuka JU Asuransi dibayar dimuka Rp. 6.000.000 Kas Rp. 6.000.000 o Saat Penyesuaian AJP Biaya Asuransi Rp. 2.000.000 Asuransi Dibayar dimuka Rp. 2.000.000 Hitungan : 4/12 x Rp. 5.000.000 = Rp. 2.000.000 • Pendekatan Biaya / Laba rugi o Saat pembayaran dimuka JU Biaya Asuransi Rp. 6.000.000 Kas Rp. 6.000.000 o Saat penyesuaian AJP Asuransi dibayar dimuka Rp. 4.000.000 Biaya asuransi Rp. 4.000.000 Hitungan : 8/12 x Rp. 6.000.000 = Rp. 4.000.000 Jurnal pembalik/ Reverse Biaya Asuransi Rp. 4.000.000 Asuransi dibayar dimuka Rp. 4.000.000<br /><br /> 4. 5. Pendapatan diterima dimuka Diterima pendapatan sewa untuk masa 1 tahun terhitung sejak tanggal 1 oktober 08 sampai dengan 1 oktober 09 sebesar 2.000.000 dicatat dengan menggunakan pendekatan hutang/neraca dan pendekatan pendapatan/ Laba rugi. • Pendekatan hutang / neraca o Saat penerimaan pendapatan JU Kas 2.000.000 Pendapatan sewa diterima dimuka 2.000.000 o Saat penyesuaian AJP Pendapatan sewa diterima dimuka 500.000 Pendapatan sewa 500.000 Hitungan : 3/12 x 2.000.000 = 500.000 • Pendekatan pendapatan / Laba rugi o Saat penerimaan pendapatan JU Kas 2.000.000 Pendapatan sewa 2.000.000 o Saat penyesuaian AJP Pendapatan sewa 1.500.000 Pendapatan sewa diterima dimuka 1.500.000 Hitungan : 9/12 x 2.000.000 = 1.500.000 Jurnal pembalik Pendapatan sewa diterima dimuka 1.500.000 Pendapatan sewa 1.500.000 6. Pemakaian Perlengkapan Setelah dilakukan supplies oppname diketahui perlengkapan yang terpakai senilai 3.000.000<br /><br /> 5. AJP Biaya perlengkapan 3.000.000 Perlengkapan 3.000.000Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-41540804666859150022010-05-10T03:49:00.000-07:002010-05-10T03:56:49.774-07:00Hukum PerpajakanPENDAHULUAN<br /><br />Dalam dunia yang serba modern seperti sekarang ini, tidaklah ada suatu negera yang dapat mengasingkan diri dari pergaulan internasional.<br />Pergaulan antar negera-negara yang berdaulat dan merdeka sudah barang tentu harus diatur. Perhubungan-perhubungan hukum pada umumnya yang telah ada di antara negara-negara itu, telah diatar dalam himpunan peraturan-peraturan yang disebut “hukum antar negara”. Sebagai modernisasi dari nama lain yaitu “hukum bangsa-bangsa” yang merupakan terjemahan lurus dari nama-nama seperti volkerrect, droit de gens, law of nations, dan volkenrecht yang kesemuanya barasal dari istilah Romawi: ius gentium. Modernisasi nama itu membawa pula perubahan dalam artinya, yang kemudian hanya ditunjukkan kepada himpunan peraturan-peraturan yang bersangkutan saja; dengan perkataan lain lambat laun berubahlah tugasnya, sehingga dapatlah kini dikatakan bahwa hukum antar negara adalah hukum yang mengatur pergaulan internasional. Dalam pada ini tidaklah dapat dibantah-bantah lagi, bahwa kepentingan bersama dari semua negara seperti perdamaian, keamanan, keadilan, kemakmuran, cooperation dan sebagainya, menghendaki dengan mutlak adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang merupakan peraturan-peraturan hukum.<br />Demikian pula halnya yang dikehendaki oleh negara-negara burhubungan dengan tugasnya sebagai pemungut pajak. Maka dicarilah kini olehnya salah satu undang-undang kesepakatan kerjasama yang erat dalam lapangan-lapangan perpajakan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />PEMBAHASAN<br /><br />A. Pengertian Hukum Pajak Internasional<br />Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:<br />1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.<br />2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.<br />3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.<br />Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak? Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.<br /><br />B. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional<br />Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.<br />UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.<br />Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.<br /><br />C. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional<br />Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:<br />1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.<br />2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.<br />3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.<br />Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:<br />1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara<br />2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.<br />3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:<br />a. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.<br />b. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.<br />c. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.<br /><br />D. Terjadinya Pajak Berganda Internasional<br />Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.<br />Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:<br />1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:<br />a. Domisili rangkap<br />b. Kewarganegaraan rangkap<br />c. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.<br />2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.<br />3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.<br /><br />E. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional<br />Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:<br />1. Cara Unilateral<br />Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Pengguanaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.<br />2. Cara Bilateral atau Multilateral<br />Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.<br /><br />F. Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional<br />Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan.<br />Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian.<br />Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut:<br />1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.<br />2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.<br />3. Sengketa internasional.<br />4. arti tempa kediaman fiskal.<br /><br />G. Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan<br />Bagaimana kedudukan hukum suatu perjanjian perpajakan yang diadakan antara Indonesia dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya perjanjian perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan DPR tetapi cukup diberitahukan saja.<br />Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.<br /><br /><br /><br />KESIMPULAN<br /><br />Hukum Pajak Internasional merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai subjek maupun objeknya. Dan para ahli hukum pajak juga banyak memberikan definisi tentang hukum pajak internasional salah satunya yaitu; Prof. Dr. P.J.A. Adriani, seorang ahli yang banyak menulis buku tentang perpajakan.<br />Kemudian sumber-sumber hukum pajak internasional terdiri dari:<br />1. Hukum Pajak Nasional.<br />2. Traktat<br />3. Keputusan Hakim Nasional.<br />Dan kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh, kedudukan hukum tax treaty tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-50542082596028845862010-05-10T03:38:00.000-07:002010-05-10T03:40:45.196-07:00KUMPULAN SERIAL NUMBER(SN), REGISTRASI, CRACK, KEYGEN SOFTWAREARTIKEL KUMPULAN SERIAL NUMBER(SN), REGISTRASI, CRACK, KEYGEN SOFTWARE ini dibuat Murid-murid yang memiliki komputer maupun laptop dirumah.. artikel ini di buat bagi Para murid yang memiliki sejumlah software yang tidak bisa dijalankan jika belum memiliki serial number ataupun crack yang di input selama proses instalasi. Inilah kumpulan berbagai serial , crack dan keygen yang bisa digunakan untuk anda.<br /><a href="http://filestreasury.com/?route=search&s=4&query=Software+Pencari+Serial+Number+Crack+dan+Keygen&wmid=41&hl=ID">Download Here!!</a>( 1 Software isi ribuan serial Number dan Ratusan Keygen) <br /><br /><br />FastStone Capture 5.9<br />Company : Agus Studio 2005<br />Serial : OPOMR-IJDIU-BPVSR-KAFJI<br />———————————<br />Tune Up Utilities 2008<br />Name : Everybody<br />Company : Agus Studio 2005<br />Serial : F1UT3-6W6UQ-3AXP4-75DDB-PVHHR-8MA7U<br />———————————–<br />ACDsee 10 Photo Manager<br />Name : Abu Afif<br />Serial : DFNDVH-334DJ-3PM35V-4QQM28C<br />————————————-<br />Desktop Maestro 2.0.0.330<br />Name : Heiko Koese<br />Serial : 4E20-B76A-8FE7-9B2C-D41F-46B9-CC4F-53CE<br />————————————–<br />Registry Mechanic 7<br />Name : Abu Afif<br />Serial : B966-02F2-0E68-F9FD-D796-23CA-7CAA-7AEF<br />—————————————<br />Axialis Icon Workshop 6.11<br />Name : Abu Afif<br />Company : Agus Studio 2005<br />Serial : 21262212-08916-97796-63060-35362<br />—————————————-<br />UltraIso 8.6.6 build 2180<br />Name : Agus Studio 2005<br />Serial : 57CB8905BB995B4B<br />————————————–<br />Nero Ultra Edition 8.2.8<br />Serial : 1K22-0867-0795-66M4-5170-6597-1K6C<br />—————————————–<br />Acronis True Image Home 11<br />Serial : X72W3-6S6RV-ZNWEC-PLPQL-Y2GN7<br />———————————————-<br />Power Iso 3.9<br />Name : TEAM EXPLOSiON<br />Serial : GLZYY-983YI-IE5U8-EWFKX-3IQYZ<br />————————————–<br />Your Uninstaller 2008<br />Name : Agus Studio 2005<br />Registration Code : 000016-4FXGGD-Z2FURN-QKNXEC-N0X3GC-8GHKAF-TUWWP6-VGB25K-0T1G5M-CYTT0F<br />————————————<br />ACDSee v4.0 (C) ACD System<br />654-237-149-322-681-441<br />—————————–<br />Page Maker 5 for Win<br />03-4002-200144579<br />—————————–<br />Power Quest Partition Magic 7.0<br />pm700eneu-110965<br />——————————–<br />WinBoost 2001 GOLD Edition<br />WB2001 Registration Code<br />User Name: TheBrabo<br />5T5K4-D483-VZ7A-AC4T<br />——————————<br />WindowBlinds Enhanced 2.2<br />Name : Team BROKEN<br />Serial : WB-ca415gd<br />——————————-<br />Delphi 6.0<br />Serial #: z9j8-pum4n-c6gzq [ Key #: rw2-7jw ]<br />——————————<br />Linguist License Agreement<br />0699-75574-0570<br />———————————<br />Adobe Pagemaker 6.52<br />03W652R3818820-549<br />———————————-<br />PhotoShop 6.0<br />PWW600R7105467-948<br />————————————-<br />Adobe Photoshop 7.0<br />1045-0203-3247-2217-3566-6177<br />————————————-<br />Macromedia Director 8.5<br />SN:WDW850-02044-87235-26475<br />————————————<br />Macromedia Flash v5.0<br />FLW500-03143-77238-80660<br />——————————<br />Macromedia Freehand 10<br />FHW100-00654-47258-19356<br />—————————-<br />Corel Draw 9<br />Serial#: 11111111111 [Key #:fex1-91x0]<br />DR1-1111111111<br />————————<br />rekso translator 2.1<br />Serial Number : RT2-0012345<br />Password : ar09797<br />——————————-<br />System Mechanic Pro v6.0f<br />Unser ID : ^XmoenseN^<br />Serial Number : 77695-P6451-9554001451<br />———————————-<br />System.Mechanic.3.7h.WinALL.Regged-PuKE<br />Name : ^XmoenseN^<br />Serial :<br />——————————————<br />Standart Edition : 76685-ST550-8544101350<br /><br />Profesional Edition : 70624-PR144-2583701744<br /><br />Industri Edition : 81736-ND055-3694698555<br />——————–<br />systemmechanic5pro<br />Unser ID : ^XmoenseN^<br />Serial Number : 67594-P5441-9453011441<br />——————————–<br />PowerDVD 6 CLJ Deluxe<br />CD Key : C5J93 LTNKF 5656R VQNBY LEQVA 8GV4J<br />———————-<br />PowerDVD 6 Deluxe<br />CD Key : DE9MG GYHME WTRNW PC7XU ZER2N PRVJP<br />—————————<br />PowerDVD 6 Standart<br />CD Key : C4WFW YP5ZC 42NUL 5ZEJY 4ZFUE JWMXA<br />——————————<br />PowerDVD 6 CLJ Express<br />Cd Key :5CWA5 558JZ P39VM VZT94 VPRA7 GZAQF<br />————————<br />PowerDVD 6 Express<br />Cd Key : LXG2Q 2YAGW 7YGFQ MNBT6 4LN9G G6E6T<br />——————————–<br />CPRM Pack<br />Cd Key : 5J2P8 4Y9BH 5A985 E5FN7 YHZUY YZCES<br />—————————-<br />DivX Pack<br />Cd Key : 4FPC3 L2LEZ KU8R9 MZTAN X2TLF 6YA6L<br />————————–<br />DTS Pack<br />Cd Key : 85CXE Z8TSH ESWME T2HDT WP2X8 VP3NX<br />—————————–<br />DTS 96/24 Pack<br />Cd Key : BFWXQ 4TZST 335FX 9ZMQM 4Q3YC DRFZV<br />———————————<br />DVD-Audio Pack<br />Cd Key : KYCQH LHWJJ L9D82 GDYVM WHZLK HLNUR<br />—————————–<br />Express Pack<br />Cd Key : R489H 756WM NAYA6 TH238 WERVJ KHQ9N<br />——————————-<br />Interactural Pack<br />Cd Key : 6KSG2 GPVHK 3RWH9 5SJN5 4NKHA ZQL6B<br />———————————–<br />Mobile Pack<br />Cd Key : 78R4J JUQ7H AS5G6 NFMHW 5RTEU TMUGJ<br />————————–<br />MPEG4AVC Pack<br />Cd Key : ZD7SD 87MCW TTGZN 78HUJ G79AN URWBM<br />————————<br />Auto Cad 2000<br />Serial Number : 400-12345678<br />CDKEY : T4ED6P<br />————————<br />FarStone VirtualDrive Pro v10<br />Serial Number : BSP10104405754187217<br />————————<br />Farstone VirtualDrive v10<br />Serial Number : VDP10300700107579518<br />————————<br />Pinnacle studio<br />Serial Number : 4230000012<br />————————<br />3D Sexy Russian Girls ScreenSaver (New)<br />Program copy number: 00006381<br />Reg. code: 03ACA975BAA0<br />————————<br />Active ScreenSaver Builder 3.1<br />Name : ^XmoenseN^<br />SN : 03EDB-01C17-65A92<br />————————<br />AquaReal<br />ARE1-0FS3D0AJ-CE1J-0000<br />————————<br />Need for Speed – Most Wanted<br />SN :P L33-NKML-S49X-DR7W-6MY9<br />————————<br />Condition Zero<br />SN :<br />58V2E-CCKCJ-B8VSE-MEW9Y-ACB2K<br />————————<br />WarCraft III<br />SN : MNZBKJ-HIP9-R26ODP-GL3K-50CR8W<br />————————<br />Partition Magic 8.0<br />SN: PM800FR1-3193805303<br />————————<br />Visual Basic 6<br />CD key : 812-2224558<br />————————<br />ACDsee 6 PowerPack<br />SN : 073-286-538-460-487-541<br />————————<br />ACD Pro<br />SN : DKXDVH-3348T-3V<br />————————<br />Abby Fine Reader 9<br />FPXF-9009-0001-7554-9665-5135<br />FPXF-9009-0001-7554-9665-1997<br />—————-<br />ACDSee Pro 2.0.219<br />D2BDVH-3348T-33MKHY-3JQ5RV8<br />D5WDVH-3348T-3YBSYQ-K7W938K<br />—————-<br />Ace Utilities<br />Pauline Clark<br />0QGD10-C11BM0-31J9W1-AT1V4N-8RHMB3<br />—————-<br />Adobe Photoshop CS3 Mac OSX<br />1045-0745-1722-2350-4339-0600<br />1045-0209-0013-0086-0096-2458<br />—————-<br />Advanced System Optimizer 2.20<br />David Louis<br />0Z15YH-C41M2U-T7GVVG-YCA0PB-6NP01H<br />—————-<br />Agnitum Outpost Security Suite PRO 2008<br />——— OUTPOST KEY BEGIN ———-<br />0xmXh3psv8QjXan2kClW5OjU86177H9M3cPs/rIzHY<br />/bmjt/A/0r4OjrGvE1ljeTitsvGoUrQYP3b4SyfJ2V<br />kBxMA6bOnxWpLKOhV4ZQRlUI6dZ0uldH3KO7yEDPcL<br />qhG0KFDmTUOqZ+3wV0OacgAaDeQSrEewAIcKMi3uhT<br />32UeFQqV4q/fjSLu86r3yX/gXdWdGRayYXw==<br />———- OUTPOST KEY END ———–<br />—————-<br />AMS Photo Effects 1.25<br />AT4RE<br />495HK4SAUTRE34R5T5REGHTFIRGTFR8ET4<br />TEAM DVT<br />FFD5434FDJFFJDFJD35DHR3FJ39FDFD8FH38F<br />—————-<br />Apex Video Converter Super 5.94<br />any name (sembarang)<br />2246FB0441669A19A51E409180C11AF99BFA4AE0833874C6<br />9A50D330B6B3D98B558D48C86F6981FE35AB0BAF4532F00D<br />3CA5BCD3E1F221140EC23D8549837C4332D327E46CA6D684<br />CBB121B0BADBA6A687757FF2FFC7804175DAC009AF54B7F1<br />A27C44464BBEFA9424AEA8D667EFF0E993E1927A1A1CAB2B<br />C39539CE59033F4FA31C6D79041560D08FA68C5EAE90B6E2<br />093C35B354955B1237D9C417E5CB636358038A174B89B663<br />ADBEEEDA09F0E46D247C2792A4184F6F5A896C8F1FDF19C0<br />60BFA961A2666B7143F0E4E1BDBB84131A430E5552A28231<br />700C6AB677DA23797A15EAB5DDB789CB0C32D4C7DACC65CA<br />—————-<br />ASHAMPOO AUDIO STUDIO<br />AMS3AA-77Y4D6-IYKD5P<br />—————-<br />Ashampoo music Studio<br />Sam Lenard<br />AMS3AU-77ES31-FQ344M<br />Foad Filt<br />AMS3A2-77KTF1-16C99G<br />—————-<br />Auto FX Software Mystical Lighting 1.0<br />71-294390800-0745941-M1200381205<br />—————-<br />Babylon v6<br />Che Guevara<br />QZDSEBF94P3K5AUVS8NC6T<br />Rochelle Kessler<br />X9TKT2UWV66SZ4W2R8WK7588MPT<br />—————-<br />Babylon Pro v6.0.1.36<br />1. uninstall previous version then delete babylon folder.<br />2. reboot<br />3.during installation use this<br />User Name: ieccorp<br />License Code: 9MGGMD72WVV3RFJER94XWVHYT<br />4.apply the patch supplied<br />et voila!!!<br /><br />important: Don’t run the application before completing above instructions<br />—————-<br />Bitdefender Internet Security 2008 32Bit<br />A4204-24248-0DD31-3FAC7<br />20E63-F7211-525C3-BEC64<br />44EE6-1A5EA-D6820-2247B<br />E51B4-6F28B-F5F02-8CD2D<br />676F5-B5651-7F273-32EE7<br />B99AE-21FAA-460B6-343F4<br />—————-<br />BitDefender Total Security 2008<br />0053BF1AED36D3ED1768<br />E51B46F28BF5F028CD2D<br />9055C32ABA2937DB27A6<br />00EB641A4FE553C36A71<br />A49167145a24fc1348e1<br />44EE61A5EAD68202247B<br />—————<br />CA eTrust EZ Antivirus 2007<br />CRZTY-GCXXH-XHRHH-REWMY<br />—————–<br />Cinema 4D r9 Xl For Mac Osx<br />Cinema 4d: 10932001891-JMJN-KSLK-JHCX-HHDJ<br />————————<br />Advanced Render: 32130001669-KHPD-XBBL-XFVZ-VDGV<br />————————<br />MOCCA: 35130001556-HZWK-CGKF-TGHT-SRCK<br />————————<br />PyroCluster: 34130001545-PMHN-STSJ-JMBL-NSFW<br />————————<br />Thinking Particles: 33130001544-MSSP-WFNH-JXGX-SHLV<br />————————<br />Dynamics: 36130001345-PVMB-BRFX-GBKM-RVDM<br />————————<br />Net-Render: 30932001174-NKSL-BSSJ-ZZNS-HWNX<br />————————<br />Sketch & Toon: 37130001471-ZRXB-SWRG-JSSD-RKZD<br />————————<br />Corel Draw X3 13<br />DR13CUX-9908907-NRM<br />—————-<br />Cuteftp Pro 7<br />same zaher<br />A5URGT78BUCDQ9thanks<br />—————-<br />Cyberlink Power DVD 7<br />Deluxe 7GP2X-RWAWT-QMEQA-6EZ9U-GE356-W3VQD<br />————————<br />Avanced Audio TYWC7-278KN-GB7UD-7S2LK-Y47SD-74D4A<br />————————<br />NoteBook Pack ZKUSZ-3ZB4S-K9BHZ-EWTYY-2BGQ2-7M2RG<br />————————<br />InterActual Pack SW73C-LC4CP-4DG6W-AC3WU-CDUUK-Q2HZA<br />—————-<br />Desktop Maestro v2.0.0.330<br />Heiko Koese<br />4E20-B76A-8FE7-9B2C-D41F-46B9-CC4F-53CE<br />—————-<br />Disk Washer<br />ABBCD-34212-DISKW-21356<br />—————-<br />East-Tec.Eraser.2008.v8.9.0.102<br />Te@M_PiraTiX-974<br />0HEH9M-T6R7CP-FX5RAB-N49FP6-WN8BQP-7JD1BX-F407U6<br />—————-<br />EinZip v11.1<br />Whi5tleR<br />ALN8V-QFLFD-TEFX6-9QD41-NDV8N<br />Punks Not Dead<br />JFCXA-GZ8U7-MLAKC-RQ3UN-541X7-2XKK7<br />James Bond<br />NUD6U-GQM38-6LEJ6-0J6TE-V0UNK-J49FK<br />MaNdRaKe<br />5FK7Y-VL280-9AVUE-V2RG8-HNZCY-P4N1L<br />—————-<br />EVEREST Ultimate Edition v4.20.1170<br />HJ8ZOJ-H307UX-0AA9RF-XFTD007<br />IRX8HP4L47S54SZ74TPFTJ8ZN<br />—————-<br />microsoft microsoft office xp exel xp S/N: 2777P-JW32P-6HHGW-77Q8Q-FV2TC<br />————————<br />EA Battelfield 2142 3.2 S/N: DYTB-8YKD-27KF-SV42-8MXT<br />————————<br />Microsoft Microsoft Office Visio 2007 Professional 2007 S/N: HCFPT-K86VV-DCKH3-87CCR-FM6HW<br />————————<br />Nero nero 7 S/N: 6556C53534535N53535<br />————————<br />McFunSoft Inc Video Convert Split Merge Studio 6.8.2 Build 567 S/N: Name : Sezgin Mutlu<br />Organization: Turkey<br />Serial : VCSMS5947428<br />————————<br />Ahead Nero 7.7.5.1 S/N: 1C80-0014-19E5-MA2X-4003-92CA-K29M<br />————————<br />Adobe Macromedia DreamWeaver MX 4.0.100.1190 S/N: DWW600-54622-26755-01760<br />————————<br />Adobe Macromedia Fireworks MX 6.0.0.273 S/N: FWW600-04860-63582-21175<br />————————<br />Great Editing program…Macromedia’s version of Photoshop<br />NetObjects Net Objects Fusion 10 S/N: NFG-1000-R-353-00628-34282<br />————————<br />Hooalsd Kinoma 4.0 S/N: 090035<br />————————<br />Valts Silaputnins Proxy Switcher Pro 3.9.0 Build 4059 S/N: Name: Sezgin Mutlu<br />Code:VMTV2-5AXHQ-UNPHO-AN11Y-NP2XI<br />————————<br />Brasfoot Brasfoot 2007 Name: Paulo Barbosa da Silva Junior<br />S/N: 207799350<br />————————<br />Avenue Productions GmbH Web Jewel FX, Version 1.1 S/N: Maschinen-Code: VPRNGEMETCQKCNM<br />————————<br />Passender Freischalt-Code:<br />WVBNAPWXLJNEHYSUDXOG4564<br />————————<br />Microsoft(R) MS Office Project Professional 2007 12.0.4518.1014 S/N: BHFYK-9RTKR-RV3J6-X669J-XQ3Q8<br />————————<br />EA Need for Speed Carbon 1.0 S/N: DPQY-KFG5-GBQ9-9T27-QQGD | TWSA-5699-LZVM-KQS2-F9EL | QEFP-MA2W-MNL8-DKES-KY2C | 3WBB-HGFK-4CCH-C5MD-XEXW<br />————————<br />PC Tools Registry Mechanic 6.0.0.780 Name: Kim Weems<br />S/N: Kim Weems<br />62EB-03BE-C359-CAFE-8BC7-C252-678D-EA8C<br />————————<br />Microsoft microsoft word 2000 2000 S/N: CN-122-406-552-789-4456<br />————————<br />Rony Cyberlink.PowerDVD.Ultra 7.2 S/N: DXNHF-B6XT7-P7BVG-75MBJ-GUGXE-G3E9A<br />————————<br />Ashampoo Burning Studio 6 Ashampoo Burning Studio 6 6 S/N: BRS6A8-770PA5-D4C671 or<br />BRS645-778563-157908 or<br />BRS6CD-77EEB8-3AAE92 or<br />BRS674-776A80-CCB133 or<br />BRS67E-77464D-EEDFD8<br />————————<br />THQ STalker 1.0 S/N: FK47-S4JT-576Q-GZTM<br />————————<br />Microsoft Microsoft Office 2007 enterprise german 2007 S/N: KGFVY-7733B-8WCK9-KTG64-BC7D8<br />————————<br />Firetrust Mailwasher Pro 5.3 S/N: MTI4Oj9Sw9ZJQ2nY0BppZ4XYnfq6lI+APqSvqvj+AC1H0HEY5CJJZm7ESlpMsEXM0If2SyqCFsWR4W8w2rK0nrBgIWVAXAPo1xmV+BjF1VdZYnfrklm6h788lvJLHqkVW2ilEFdEQA9xeD9ovQAR0SXyZxoFFcpnZMF9m8oJc7mOlURVOzk6c3RydWN0dmVyOzE6MTs2Om8tc2FsdDs4OjI4ZDU1YWRkOzQ6bmFtZTsxNTpQYXVsIEVzY2hiYWN<br />————————<br />Firetrust Mailwasher 5.3 S/N: MTI4Oj9Sw9ZJQ2nY0BppZ4XYnfq6lI+APqSvqvj+AC1H0HEY5CJJZm7ESlpMsEXM0If2SyqCFsWR4W8w2rK0nrBgIWVAXAPo1xmV+BjF1VdZYnfrklm6h788lvJLHqkVW2ilEFdEQA9xeD9ovQAR0SXyZxoFFcpnZMF9m8oJc7mOlURVOzk6c3RydWN0dmVyOzE6MTs2Om8tc2FsdDs4OjI4ZDU1YWRkOzQ6bmFtZTsxNTpQYXVsIEVzY2hiYWN<br />————————<br />Grisoft AVG 7.5Internet Security Serial Feb 2007 7.5 S/N: 75I-TH1R11-P06-C01-S2AL7G-DP7-5RFV<br />————————<br />Uploaded Name:gisoft !! Real name is Grisoft, very sorry for wrong typing Gubben<br />Grisoft AVG 7.5Internet Security Serial Feb 2007 7.5 Name: Internet Security Serial Feb 2007<br />S/N: 75I-TH1R11-P06-C01-S2AL7G-DP7-5RFV<br />————————<br />UniBlue SpeedUpMy3.0 S/N: 00XHEH-M5TY2P-QEZJWB-V8UUHN<br />————————<br />http://www.liutilities.com/products/campaigns/ppc/sp/gog/?engine=adwords!7175&keyword=%28speedupmypc%29&match_type=&gclid=CI75m7fqmIsCFRPdPgodSQuIDQ Roxio Toast Titanium 80.1 S/N: 00-6Y7LN-B90U8-908RV<br />————————<br />Ahead Nero 7.8.5.0 S/N: 1C82-0000-19E5-MAAX-4002-2881-KM22<br />————————<br />Cyberlink Power DVD 7 S/N: RQRMN-CS8GT-AHKQX-Q5QW4-NQMWE-H2RLU<br />————————<br />TuneUp TuneUp 2007 2007 S/N: Name: smmovi<br />Corparation/Firma: smmovi<br />FE6NK-1WGD7-2BY9L-G6EUP-TRK82-ESSXU<br />————————<br />THCQ Supreme Commander 1.0 S/N: SR9H-WXZb-DR6X-C4GS-X1VB<br />————————<br />On the GO Soft Passport Photo 1.5.2_nt_5 Name: http://www.onthegosoft.com/pp_download.htm<br />S/N: PB2fe5c429<br />————————<br />EA Command And Conquer 3 Tiberium Wars Kane Edition 1.0 S/N: QX5M-85R6-V1B1-J2M2-1911/<br />IXFX-NRN7-U3R7-35A0-1911<br />————————<br />sdfvsdfg maya 8,5 Name: fdgdgdf<br />S/N: MUK070-O-8868-6368-5428-5625-7889<br />dfgdfgdf<br />————————<br />Inicom FlashFXP 3.4 Name: ACME LABS<br />S/N: FLASHFXPQUNNRTA3ugAAAACtW5MNJwXnsl73nZlbtQgcBJraVoQtY4MYuOMWERAAQQZY+cXSZ0EAkQyj6kkLIEHDaQIKhs3ZfP9Ls54XBA7/gQCF7el7iEIINMXzIwtZTMZSLutP74WwrlLm+9PnW3njFlGLox2gyWBAWuCpFg/p6do9Eaj20M7yF3JhxhI40h7sv4bU+iBeXrZLZA7ebz9xXjwPItqVocdTztbzaNfHOWd+Kb84wcptCs————————<br /><br />FileMaker, Inc. FileMaker Pro Advanced 8.5 S/N: 36F34-69C76-E4934-8BF70-0A54A-8FDD3-A6C11<br />————————<br />EA-Games Command and Conquer 3 – Tiberium Wars Cnc3 v1 S/N: NTEW-DXD7-T3S5-B1A5-M3Q0 / AB3K-T7EY-K0H6-B4M7-O6O7 / S34U-S6GN-O3E2-52A4-P2G8 / ADUC-RTBJ-S6K8-S6U8-Y1A5 / QYH9-FUQX-Y0C2-M3F5-V0B0 / KAFF-EDVY-H2R8-A5E6-F4B8 / GRL4-PUVZ-K8K1-32V7-T8J8 / NTWN-45TL-G6I1-D3Q5-H0B7 / IG4C-E8AS-M6V1-B8S2-B5Y3 /<br />————————<br />Xilisoft Xilisoft 3gp video converter 3.1 S/N: S/N: Name: Free Verion<br />S/N: 11122233344451112223972F-7B4D-6915-3C02<br />————————<br />slysoft AnyDVD & AnyDVD HD 6.1.3.3 S/N: REGEDIT4<br />[HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\SlySoft\AnyDVD\Key]<br />“Key”=”0fw97UItd8HRWy9tYnIwJQiaPoCmhpIZ4f5fUEfYBZU7mZbNkQTIjPx5+WtSpRbnZTOH2AzcIlSo5TgvyPsrbBEmQs8vOLL3loL6QZ4M0LyjHU1plK0mHFJC82zdM8OwEfep4w8i5tkgyfi1v7igWSiaaNWWTnt20K/dtWdIgbE7yW0ZsaQOsPrkG4<br /><br />http://www.slysoft.com/de/ EA Games The sims 2 seasons 1.0 Name: EA Games<br />S/N: 252A-PPWQ-X2AZ-ZX22-5RLD<br />————————<br />new working serial for the sims 2 seasons<br />Smart Projects ISOBuster 2.0 S/N: Email address : tronicer@msfirefox.com<br />Registration ID: CH5TWFYPGZZ5HBXP<br />Serial: 0F0481E0-7373EEEE-78C5F9AD-15978297-F7F738CF-42942B01-A7A24181<br />Email address : tronicer@msfirefox.com<br />Registration ID: CH5TWFYPGZZ5HBXP<br />Serial: 0F0481E0-7373EEEE-78C5F9AD-15978297-F7F738CF-42942B01-A7A24181<br />————————<br />ELBY Clone CD Version 4 S/N: 236832-3271680443-1009530217<br />————————<br />Authorization number: 5138113-425818-5137272<br />————————<br />Google sketchup Pro 6.0 Name: Animalfriend<br />S/N: S/N: KA-661-30165886-AAC<br />————————<br />xltek AVG Antivirus 7.5 S/N: 70-THXMV1-PL-C21-SM2ZG-SKU-N3KV<br />70-THXMV1-P4-C21-S324C-2AM-KWQF<br />70-THXMV1-PL-C21-SM2ZG-SKU-N3KV<br />70-THXMV1-P7-C21-SDP5S-ZU6-4NNI<br />70-THXMV1-PP-C21-SMXQE-YKA-7CI6<br />70-THXMV1-PJ-C21-SIJUK-NQR-H2G<br />70-TTSOA-P4-C01-X00-S12485-1K1<br />70-TH<br />————————<br />THQ Titan Quest Immortal Throne release S/N: A823-CD0F-F249-AFE7-4ED6<br />————————<br />? Supreme Commander ? S/N: SR9H-WXZb-DR6X-C4GS-X1VB<br />————————<br />Microsoft Windows XP Professional Volume License S/N: V2C47-MK7JD-3R89F-D2KXW-VPK3J<br />————————<br />none Amust Registry Cleaner 3.5 Name: REVENGE CREW<br />S/N: fe38ab6fffa6d3423b963a64ebe2a62bdccc3e<br />————————<br />n/a FlashFXP 3.4.0 S/N: FLASHFXPvwCYA16pvwAAAAC2WpcNKwTnwbveeFsasruCD7nT<br />NEqX/qsvG2UWCyyzmq8cYPqQAZVLclU3WLP9a1BBDpcCDPBi37<br />v4mlDCL0hAL/D+yVcY1xiEyEGWJ9msVQ9BN1PN8n9o5TtxNH6G<br />PsKd1655TdjSJqvksIQfOMeVcG/KngWSJxpEAqPTLU0kJSkjKktd<br />vdUni+hN2AQVCxco22m/XzEyVMSz34G2eBU55WXffnsVnfO<br />————————<br />qewqe windows 10 S/N: qqq<br />————————<br />shole ENT modisa workout plan 1.03 Name: skueeza<br />S/N: 86758-26374-37485-21931<br />————————<br /><br />TRABAJO POWER TRANSLATOR 9 S/N: FcnavfuCebRqvgvbaP.kqg<br />————————<br />SEGA Medieval 2 – Total War II S/N: S3U6-W8R9-D26N-X34L<br />————————<br />Microsoft Expression Web 2007 S/N: DDWJC-VFGHJ-7GFK6-9QK3D-PFTHW<br />————————<br />Genie-Soft Genie Backup Manager Pro 7.0.217.387 S/N: GMP7-EBD9BC-0EDE46-E58CF0<br />————————<br />Microsoft Microsoft Office Visio Professional 2003 S/N: H9WFF-BVJ3T-2KHD9-HBP77-7P46B<br />————————<br />Lexware Lexware Buchhalter 2007 V. 12.00 S/N: 1234<br />————————<br />HDR Soft Photomatix Pro 2.3.3 Name: www.serials.ws<br />S/N: N35M-6566-34K6-5TR6<br />————————<br />pj memories on tv 3.1.7 S/N: 3<br />————————<br />Mrk Tune Up Utilities 2007 6.0.1255.0 Name: Blog<br />S/N: Nombre: Blog<br />Compañía: MrK<br />SERIAL: 65NS8-65MUH-UA5XP-643KV-FGSCL-MXAXL<br />SERIAL: 5SBG5-M2HMN-2W3H7-G1VC9-M8AJC-17AXQ<br />SERIAL: XS5R5-7LSGC-Y2AUE-AQKMJ-H72FQ-CHSXN<br />SERIAL: V9P1D-D4NN5-DUMGC-K2SQ4-AT42H-LPSXS<br />SERIAL: UG6BX-QWHGQ-9GCVB-SCFXX-DVXD1-37AXY<br />————————<br />Xilisoft 3Gp Video Converter 3.1.8.0720B 3.1.8.0720B Name: Kann mann sich selber bestimmen<br />S/N: 5847-2238-4498-9501-1BD6-500A-5402-A303<br />————————<br />jahamuha1 jahamuha1 11.5 S/N: 7455.9800.2153.2231<br />————————<br />123 pctex PCtex 5.1 S/N: NSTLF-5RP5T-TLFDY-AXTB4-TLJ6Z<br />————————<br />Microsoft Microsoft Windows Vista 32bits Ultimate French S/N: VMCB9-FDRV6-6CDQM-RV23K-RP8F7<br />————————<br />Borland C++ Builder 6.0 Personal Version S/N: S/N: r4?7-ge42u-n5?3e<br />Key: bws-q5q<br />————————<br />Savard Software TurboLaunch 5.0.10 S/N: Name : Sezgin Mutlu<br />Serial: 2241W5-GYJAGX-C2QJK8<br />————————<br />Adobe Adobe Photoshp CS 2 9.0 S/N: 1045-1085-7167-5719-7396-8193<br />————————<br />Microsoft Microsoft Visual Studio 2005 Enterprise edition 2005 S/N: KGR3T-F2C2T-RRTGT-D6DQT-QBBB3<br />————————————————<br />iTinySoft Total Video Converter 3.01 S/N: 0ab52023-ba00347e-9fa86acd-fdc330a9-68578b7e-264b81e1-30bdfeef-cea403fa-20457e4a-39c03409-f69a9aba-388e8a94-677044c7-643fe9ac-66523c91-18a61801<br />————————<br />100% working<br />http://www.effectmatrix.com/ RhinoSoft Serv-U FTP Corporate Edition v6.4.0.2 S/N: jgCHYWEKx23GQiMGK9rUvBm3DqA1N67pDnuzZqKAYQCDZ3GKOSjGQiMG1CXWvDnjS+F4F/iAXBL/D/bZjgCHYWEKx23GQiMGK9rUvBm3DoBDRcKpeR7SFMf05mXlTw54oG3GQiMGK9rUvBm3DqA1N92dew3EHtv69Xz6Hx6KRu9Fxg<br />————————<br />http://www.serv-u.com ACDSee ACDSee Photo Manager 9.0 S/N: DW9D7H-334K2-3NLJZ3-3HPTV4X-D9S<br />————————<br />Driver Guide Driver Guide Tool Kit 2.0.23 Name: YURTDESEN CERiBAS<br />S/N: FC74-0347-BF1E-94B0<br />————————<br />www.driverguide.com Sunflowers Anno 1701 1.00 S/N: 36H66-Q2Q5W-LNTNR-4JMRW-2YUA2-QMFLM-9D5PU-7YPDT<br />————————<br />Lonely cat games LCG Jukebox 2.12 S/N: 358357001836230<br />————————<br />typing master typing master 6.30 S/N: 6.3<br />————————<br />symantec norton internet security 2007 S/N: 2007<br />————————————————<br />IniCom Networks Flash FXP 3.4.1 S/N: ——– FlashFXP Registration Data START ——–<br />FLASHFXPvwCYA16pvwAAAAC2WpcNKwTnwbveeFsasruCD7nT<br />NEqX/qsvG2UWCyyzmq8cYPqQAZVLclU3WLP9a1BBDpcCDPBi37<br />v4mlDCL0hAL/D+yVcY1xiEyEGWJ9msVQ9BN1PN8n9o5TtxNH6G<br />PsKd1655TdjSJqvksIQfOMeVcG/KngWSJxpEAqPTLU0kJSkjK<br />————————<br />microsoft ms office 2003 2003 S/N: xk4bv-38k2b-jpjh9-c4txb-f737b<br />————————<br />FREEMAN AudioLava 1.0 Name: Scalopus<br />S/N: 324E-4B97-8027-4CCC<br />————————<br />Symantec Norton Internet Security 2007 S/N: VRB97-2MVJW-74BG2-VTXHV-KMHBC<br />————————<br />gjj hghgv 7 S/N: 675968976<br />————————<br />Ulead ulead photo v12 S/N: 811A3-0C000-66766095<br />————————<br />Acronis Acronis Disk Director Suite 10.0.2117 S/N: V3Q48-PNHXP-J9B7L-68K9Q-G2YC4<br />————————<br />Ashampoo Ashampoo Burning Studio 6.5 S/N: BRS6A8-770PA5-D4C671<br />————————<br />MrK TuneUp Utilities 2007 2007 Name: Blog<br />S/N: SERIAL: 65NS8-65MUH-UA5XP-643KV-FGSCL-MXAXL<br />SERIAL: 5SBG5-M2HMN-2W3H7-G1VC9-M8AJC-17AXQ<br />SERIAL: XS5R5-7LSGC-Y2AUE-AQKMJ-H72FQ-CHSXN<br />SERIAL: V9P1D-D4NN5-DUMGC-K2SQ4-AT42H-LPSXS<br />SERIAL: UG6BX-QWHGQ-9GCVB-SCFXX-DVXD1-37AXY<br />————————<br />other flashdigger plus 4.3 Name: Roberto<br />S/N: Y8206U3PQM<br />————————<br />capcom Resident evil 4 0.1 Name: LukassPuffPuffPass<br />S/N: re15120632222116<br />————————<br />Other coalesys Webmen Studio For ASP.NET 2.0 Build 54 Name: -=[SMG]=-<br />S/N: -1037383217<br />Company Name: ..:SCC:..<br />————————<br />GRISOFT Company AVG Free Edition 7.5.446 Name: Mehul<br />S/N: 70FREE-TX-L7Z2U-IB-P1-C01-SIJTY-QEN<br />————————<br />H+H Software GmbH VIRTUAL CD 7.1 S/N: S/N: VCD7-IG6m-L4BR-ggCu-k1BQ<br />S/N: VCD7-TPS3-VuOq-8wBZ-waur<br />S/N: VCD7-TPS3-VuOq-8wBZ-waur<br />————————<br />IsoBuster IsoBuster 2 S/N: Email address : tronicer@msfirefox.com Registration ID: CH5TWFYPGZZ5HBXP<br />Serial: 0F0481E0-7373EEEE-78C5F9AD-15978297-F7F738CF-42942B01-A7A24181<br />————————<br />Ahead Nero Burning ROM Ultra Edition 6.6.0.12 S/N: 1A23-0609-9130-2491-1173-7721<br />————————<br />Ahead Nero Burning ROM Enterprise Edition 6.6.0.12 S/N: 1A21-0009-9130-2457-9331-4172<br />————————<br />Ahead Nero Burning ROM Enterprise Edition 6.6.0.12 S/N: 1A21-0009-9130-2457-9331-4172<br />————————<br />D’Accord Music Software D’Accord Guitar Chord Dictionary 1.1 S/N: Serial Code: -=[SMG]=-<br />Code: EDAIGDEB<br />————————<br />Maxis/EA Games The Sims 2 Any S/N: 87X7-887A-9705-Z730-0451<br />————————<br />SupperShareware 123 Screensaver Maker 3.0 Name: -=[SMG]=- / Safire Cracking Crew<br />S/N: 1ED1A699CE4AE7A3<br />————————<br />Other B2 Spice A-D Professional 4.2.10 S/N: Reg Number: 1870642143687762<br />Serial: 0507619143933623<br />————————<br />Cartoon Logic A Day In The Life 1.5.1 Name: -=[SMG]=- / ..:SCC:.. [Safire Cracking Crew] 2007<br />S/N: -3ClaDiTL979/.[CC2-<br />------------------------<br />ACDSee32 3.0 Retail S/N: 500759462284191441<br />------------------------<br />PowerISO PowerISO 3.6 Name: lacie<br />S/N: DSVB9-R38E7-5CMDU-ZHRM7-IW7KX<br />------------------------------------------------<br />Futuremark 3DMark05 1.30 S/N: JZB6V-3LQB1-KDLZ0-YH6WK<br /><br />àïûàâï SBMAV Disk Cleaner 1 S/N: 123445<br />------------------------<br />Other WinZIP 8.0 Name: -=[SMG]=- [SCC]<br />S/N: ACC41DA4<br />————————<br />Other WinZIP 8.1 Name: Mr. Serial King / Safire Cracking Crew<br />S/N: D4D9F5AC<br />————————<br />Macromedia Macromedia Flash 5 5.0 Name: gosman<br />S/N: FLW500-93181-96857-89316<br />————————<br />Uniblue Speed Up My Pc 3.0 3.0 – 3.2 S/N: S/N: 00XHEH-M5TY2P-QEZJWB-V8UUHN<br />————————<br />EA GAMES Command & Conquer – Tiberium Wars German S/N: 74U4-Q2P8-55BD-3KN6-3ULS<br />————————<br />Grisoft AVG antivirus home 7.5. S/N: 70EW-TH17Q1-PM-C01-S1W2QD-MEM-HUDA<br />————————<br />Ahead Nero 7 Ultra Edition 7.8.50 Ultra Edition S/N: 1C82-0000-19E5-MAAX-4006-9946-8675<br />————————<br />Ilusion software karaoke kanta 4.01 S/N: 7970D445E2DF10A41<br />————————<br />ACD Systems, Ltd. Acdsee Photo Editor 4.0.195 Name: srara<br />S/N: DV7DVH-334DQ-39J3HX-34S7C6F<br />DTWDVH-334DQ-3NHY7V-HJ3KHZS<br />DT2DVH-334DQ-35LMYL-DQLD39R<br />————————<br />EA FIFA 07 Serials All S/N: UM5V-BHG9-URUK-JURS-PRLD<br />TR8Y-6T9G-93TC-E93R-GRLD<br />MQB3-B4GX-RMML-6RMK-QRLD<br />5NGQ-JH2R-4656-Z463-ARLD<br />TLVV-LVS7-KHTW-TKHR-2RLD<br />KKFX-XKF9-4AKJ-L4AH-NRLD<br />FLGY-G3LG-Y2FP-YY2N-TRLD<br />SP22-4VRW-RWSU-TRWQ-YRLD<br />TW9R-G4DT-NDTH-HNDR-MRLD<br />BXYQ-S5HR-46BM-Y46J-R<br />————————<br />in2tronix Cirond Winc version 2.1 build 1476 Name: 1380<br />S/N: A47474A7-0001-E46A2966<br />————————<br />bpl Window Power Tools 5.1 Name: Window Power Tools<br />S/N: give me<br />————————<br />castudio DVD Audio Extractor 4.1.1 S/N: DA1X6ZY5EPOD<br />————————<br />EA Games Command & Conquer 3 – Tiberium Wars 1.0 S/N: HGXR-CPUA-35WN-HM44<br />————————<br />VNC RealVNC 4.2.8 Enterprise S/N: YFXJT-2NSDS-UAG6G-4U9R8-2US5A<br />————————<br />ABC CO winxp servicepack2 Name: product key<br />S/N: KGMWQ-9CMBV-JCKXB-VV2YT-6W4XT<br />————————<br />ABC CO winxp servicepack2 Name: product key<br />S/N: KGMWQ-9CMBV-JCKXB-VV2YT-6W4XT<br />————————<br />Ahead Nero 7.8.5.0 S/N: 1C82-0000-19E5-MAAX-4009-1375-5827<br />————————<br />Ahead Nero Premium 7.7.5.1 S/N: 1C80-0000-19E5-MA2X-4007-0589-4603<br />————————<br />Other Call Of Duty 2 any S/N: 6A6H-A73P-WWHW-6JUJ-E15C or PZUQ-6GQ3-73LA-AAAU-BEA3 or PQ6L-P7GH-7HHX-UJ5W-8476 or GH7H-6ZEG-QQJW-AP65-24BD<br />————————<br />Uniblue SpeedUpMy3.2 S/N: 00XHEH-M5TY2P-QEZJWB-V8UUHN<br />————————<br />EA Games Command & Conquer 3 Tiberium Wars 1.0 S/N: 3Q55-ZQGA-V9TL-CGM6-5W4N<br />————————<br />Helios Software Solutions textpad 4.7.3 S/N: BEGIN LICENSE<br />jidong<br />www.jd165.com<br />51 9999CEFBCLRPSNTXPGEDNCU<br />c2f05aee 08e900c0 4bca2870 87b870bf ac5e6b49 2ba4154d<br />a0b85a70 9105978a 442d4cc9 44db3c61 a6bc117e 63c822ea<br />2a234fbe 61f03a40 8bcf9aad 0611773a ac5e6b49 2ba4154d<br />a0b85a70 9105978a f737f2<br />————————<br />avast avast antivirus 4.7.942 S/N: w4382978r0068s1111<br />————————<br />Sunflowers Anno 1701 1.1 deutsch S/N: 32JVL-L3747-V3UVX-EXKE9-2FH7H-H6SNE-VEZ3J-9JQVC<br />————————<br />Other 32bit Fax 9.56.01 Name: -=[SMG]=- / Safire Cracking Crew<br />S/N: 303739353C3B<br />Workstations: 1000<br />————————<br />Other 30 Happy Easter Riddles 5.00 Name: SAFIRE CRACKING CREW<br />S/N: 248310<br />————————<br />Other 024h Lucky Reminder 1.5 Name: Mr. Serial King / Safire Cracking Crew<br />S/N: 024H-MRMM-SEHX-BBPD<br />————————<br />Other 10DRemote 1.1 Name: JaY C / ..:SCC:.. [Safire Cracking Crew]<br />S/N: 0A08B098-9C89662C-E2520877-F7E4A522<br />————————<br />Microsoft Microsoft Office 2000 Professional English S/N: DT3FT-BFH4M-GYYH8-PG9C3-8K2FJ<br />————————<br />Microsoft Microsoft Word 2000 2000 S/N: BDP73-Y9M7M-46BR4-GKWQ2-7PW3W<br />————————<br />H&M Software StudioLine Photo 2 2.0 S/N: FX3L8-77MBW-ZFS83-FGDRC-J5W96<br />————————<br />Macromedia Dreamweaver Ultradev 4 4.0 Name: Shane McG<br />S/N: WBW400-06648-47236-27654<br />————————<br />Registry First Aid Registry First Aid Platinum 6.0.0 Name: THOR_MESTER<br />S/N: 6H9224-374M2A-ARF34A-9CF49T-339AN3-RM2TT2-SMRG<br />————————<br />Microsoft Windows Office Professional 2003 2003 S/N: GWH28-DGCMP-P6RC4-6J4MT-3HFDY<br />————————<br />Reza Dr. DivX 1.0.6 S/N: 09ic=2epmss-b67yd-ixrat<br />————————<br />easetech CD To MP3 Maker 2.50 Name: -=[SMG]=-<br />S/N: 1557428<br />————————<br />* Installation with this key avoids program activation * Dragon Naturally Speaking 9.0 S/N: A109A-K13-3ZXD-BAP5-TE<br />————————<br />design studio autocad 2007 S/N: hl40zuxgp5a6753unsp5ntv<br />————————<br />CA.com eTrust EZ Antivirus 2007 Name: CA Anti-Virus<br />S/N: MW4XY-EC4XZ-XJYZH-CEZCE<br />C4KTY-K14XJ-XR9MH-R7KKC<br />————————<br />VSO ConvertXToDVD 2 S/N: VSXL4-DTTQS-3W3CU-CDNM3-62KQ4-2<br />————————<br />Microsoft Office 2007 Premium S/N: KGFVY-7733B-8WCK9-KTG64-BC7D8<br />————————<br />korg inc. legacy cell 1.0.0.0 S/N: 18-EEA47<br />————————<br />ACD systems Canvas X X Build 925 Name: ThornHill<br />S/N: 4LSDVH-434NF-3TP3JH-74PX495<br />————————<br />PowerISO PowerISO 3.6 S/N: User Name: TEAM EXPLOSiON<br />Serial: GLZYY-983YI-IE5U8-EWFKX-3IQYZ<br />————————<br />alwil avast! 4.7 S/N: S9999999T9930A1106<br />————————<br />Adobe Adobe Photoshop 7 7.0 S/N: 1045 0009 2130 3302 1733 9518<br />————————<br />Microsoft Windows XP professional 2003 S/N: QW4HD-DQCRG-HM64M-6GJRK-8K883T<br />————————<br />xxx tune up utilities 2007 Name: xxx<br />S/N: Serial:WGT2F-ATYTD-S15NX-LQPHB-BP4F4-HVAXS<br />————————<br />abdo manhunt 1.2 S/N: 1222233356645<br />————————<br />Trend Micro Trend Micro PC-cillin Internet Security 2007 2007er Name: Trendmicro<br />S/N: PGEF-0017-3126-4259-2724<br />PGEF-0017-5186-0791-3276<br />PGEF-0017-8149-7433-1767<br />PGEF-0017-4176-8595-4083<br />PGEF-0017-1140-2210-4138<br />PGEF-0017-8131-9487-5551<br />PGEF-0017-2124-5584-8338<br />————————<br />Roxio Roxio Easy CD Creator 5 5.0 S/N: P-7TGQ4-G06CM-N5G1L<br />————————<br />Roxio Roxio WinOnCD 6.0 Power Edition 6.0 Power Edition S/N: 19-PFJSU-01NQS-GXHSC<br />————————<br />Intervideo WinDVD Platnium 4.5.11 Name: smg_the_cracker@hotmail.com<br />S/N: Password: ..:SCC:..<br />Your Serial:P55LFAA-8BFBI79-NS2LNN0-LFBHGBPE<br />CCard: 3441<br />————————<br />Cracker Jack MConvert 6.7 S/N: 91426773<br />————————<br />Grisoft AVG Anti-Spyware 7.5 S/N: 70AM-TH1DZ1-PL-C05-S22AFR-94U-E7Z0<br />————————<br />SiCo adobe photoshop cs2 9.0 S/N: 1045-0436-9551-0266-5984-9386<br />————————<br />Myjal Myjal Mediapal 3.0 3.0 Name: Snake King<br />S/N: Put 232D624C-A58C, than 2+hvuYIxCJy9rVutGNcNk3QOLo8ec9<br />xKwuUGr/QRYhyKdFdTFhpInTmnWp/X<br />MvWzM2XUdkIxyUgMAGYU21XnljLr/b<br />ylwJsY6sGTgqJwMB2QT6OchI6xZ+oz<br />+0Eh76zlGEpmLHAtdOZkU6knt9I/Ki<br />Ie0uV3saxPYaZkpvlE3UAg=<br />————————<br />EA Command & Conquer 3 Tiberium Wars Kanes edition 1.0 S/N: I3JA-5PQB-L2R6-C1Q0-1911<br />QQ9Z-8GK6-N4H0-J2T8-1911<br />RY33-W5SM-M7H8-D3U7-1911<br />T2JS-DRXW-B7H2-R8E6-1911<br />OBEE-AGUH-K6X1-64I8-1911<br />F3KK-NBUF-G2D1-93Y7-1911<br />MXGG-9KCN-A8X8-F7C1-1911<br />BJQ8-B3RD-W7V0-D8A1-1911<br />TKEE-Q7TT-Y7Y6-53E0-1911<br />MASS-R9AW-T3T2-55P8-1<br />————————<br />Softick Softick Card Export II- SD Card reader for PALM 2.22.840 Name: Paul Tyler<br />S/N: 76F6E-BM6ST-DTXZ9-Y3UKJ<br />Finally a way to access your SD Card on your Palm device without hotsync.<br /><br />http://www.softick.com/download_script.php?prog_version_id=49&site_type=1<br /><br />————————<br />OEM windows xp sarvice pack 1 S/N: YDYQ7-M37FK-JFFPU-QBPBB-44FDM<br />————————<br />Ulead PhotoImpact 12 S/N: 111A3-0D012-29807512<br />————————<br />IniCom Networks FlashFXP 3.4.0 (build 1145) S/N: FLASHFXPwQAOlhkgwQAAAAC6W5MNJwTnsl73nIraAU149tnCQS<br />0hmZU3GGBQG1FtoSp5×0mUgA7bFW0qr0fKk2KCA+v2CCrFbF+q<br />bmLvEjV+4JCAX+H/TBpG7pdEJ8IEW09ST8t60Poou/CTNhxGoz<br />1Ww0kiyHynU4fOmVK9gQZ5eeMxKzssnhKdor2ibc3OTo+WvErl<br />omRpMfd15+/2EA/SbxzdwKmX6ybVAYnLe4g3cheOEdD3Ynx<br />————————<br />ankara pocket dvd studio 4 2003 S/N: 234342f324f<br />————————<br />Applian Replay Converter version from keepvid.com Name: kembuan<br />S/N: Code = RCV11754298063210B-1211<br />————————<br />Serials 2000 Crew Serials 2000 7.1 Plus 06.14.04 S/N: 2000<br />————————————————<br />123 Proshow Gold 2.6 Name: Abdul Rasheed<br />S/N: Name:rechard Phone:(986)456788 S/N:DDV/JSU HSJ<br />————————<br />Symantec Norton Ghost 9.0 S/N: AY3APH7J3DWFXTXP9CGF<br />————————<br />PC Tools Spyware Doctor 4 4.0 Name: Magnolia CAbrera<br />S/N: 7918-1652-DDAE-875C-90D4-3BFA-A6A0-232F-0CB4-3DB8<br />————————<br />Maxis/EA Games The Sims The Sims S/N: 140278-634864-899733-5632<br />————————<br />Other ErrorGuard 2.5.0 Name: 1000<br />S/N: MREB-SFFX-RVVZ-RXRX<br />————————<br />Electronic Arts command & conquer 3 1.0 S/N: 3Q55-ZQGA-V9TL-CGM6-5W4N<br />4TTK-2KRY-9W2V-E6C8-WERS<br />XZN6-EQ6L-WU4J-F9MA-DGKM<br />————————<br />Zonelabs ZoneAlarm With Anti-Virus 5.0 S/N: i6hmw-dwptq-x9wcc-m8xds0-xnsuq0<br />————————<br />Zonelabs ZoneAlarm Security Suite 5 5.0 S/N: cst3q-rvdbw-w5abr-9fx2tx-hkurc0<br />————————<br />Zonelabs Zonelabs Integrity 5 S/N: d85vx4n162tmtk036dtaa14dd80<br />————————<br />Zonelabs Zonealarm Pro 6.5.737.000 S/N: 2djh2-7vc8m-psfpj-ab3ds5-ekr340<br />————————<br />i don t know the sims 2 pets nose S/N: AHNW-MG5V-XBOX-LRLD-RULE or LYMV-KFW9-EUCU-LXMN-ARLD orZK2S-LSVN-BYPP-3LOF-1RLD orIWR9-YUI4-CRLD-AALE-RTHE<br />————————<br />ZoneLabs Zonelabs IMSecure 1.0.2.0 S/N: dfk2k-6h7ns-6irja-mbknef-3tdkc0<br />————————<br />Ahead Nero Burning ROM Ultra Edition 6.3.1.15 S/N: 1A23-0009-4030-2449-6503-1092<br />————————<br />Ahead Nero Burning ROM Enterprise Edition 6.3.1.15 S/N: 1A21-0009-3030-1246-9230-1607<br />————————<br />Other ErrorSafe 1.1.44.0 Name: TEAM TBE<br />S/N: 00000000-0000-0000-0000-000000000000<br />————————<br />microsoft microsoft office12 beta S/N: tt3m8-h3469-v89g6-8fwk7-d3q9q<br />————————<br />TuneUp TuneUp Utilities 2007 S/N: s/n: 58A6-O1n5-g6Ap-8F4h<br />————————<br />— BB Flashback 1.5.4 Name: www.serials.ws<br />S/N: 3SXSI-D9WUJ-95JS5-T1Q7F-841W<br />————————<br />Winamp Winamp Pro V5.x Name: Tyrox<br />S/N: 92S3PEUFKMLJZJP955X7<br /><br />Cyberlink Power DVD 7.0 S/N: J7NJK-GQXLU-HKCJ9-P3G39-GPBJW-DZCKJ<br /><br />TUNEUP 2007 TuneUp 2007 2007 S/N: Name: tuneup<br /><br />Company: 2007<br /><br />serial: A4TV3-49SAA-BX2LF-7FSEE-519RF-TSSX2<br /><br />PowerISO Computing, Inc. PowerISO 3.7 Name: Tyrox<br />S/N: 8KBUC-L1JT2-NUYA5-JPD5M-E3RY6<br /><br />ClickTeam Multimedia Fusion 2 S/N: NVBAJ2-4RNUJ84K-T6V3CZ<br /><br />hajro DFX Audio Enhancer 8 S/N: OK08OB05<br /><br />Gamehouse Scrabble 2.0 Name: Danmaninsane<br />S/N: VSRTNAFBETFAADA<br />enter serial only when offline<br /><br />ACDSee v4.0 (C) ACD System<br /><br />654-237-149-322-681-441<br /><br />Page Maker 5 for Win<br /><br />03-4002-200144579<br /><br />Power Quest Partition Magic 7.0<br /><br />pm700eneu-110965<br /><br />WinBoost 2001 GOLD Edition<br /><br />WB2001 Registration Code<br /><br />User Name: TheBrabo<br /><br />5T5K4-D483-VZ7A-AC4T<br /><br />WindowBlinds Enhanced 2.2<br /><br />Name : Team BROKEN<br /><br />Serial : WB-ca415gd<br /><br />Delphi 6.0<br /><br />Serial #: z9j8-pum4n-c6gzq [ Key #: rw2-7jw ]<br /><br />Linguist License Agreement<br /><br />0699-75574-0570<br /><br />Adobe Pagemaker 6.52<br /><br />03W652R3818820-549<br /><br />PhotoShop 6.0<br /><br />PWW600R7105467-948<br /><br />Adobe Photoshop 7.0<br /><br />1045-0203-3247-2217-3566-6177<br /><br />Macromedia Director 8.5<br /><br />SN:WDW850-02044-87235-26475<br /><br />Macromedia Flash v5.0<br /><br />FLW500-03143-77238-80660<br /><br />Macromedia Freehand 10<br /><br />FHW100-00654-47258-19356<br /><br />Delphi 5.0<br /><br />Corel Draw 9<br /><br />Serial#: 11111111111 [Key #:fex1-91x0]<br /><br />DR1-1111111111<br /><br />krack rekso translator 2.1<br /><br />Serial Number : RT2-0012345<br /><br />Password : ar09797<br /><br />System Mechanic Pro v6.0f<br /><br />Unser ID : ^XmoenseN^<br /><br />Serial Number : 77695-P6451-9554001451<br /><br />System.Mechanic.3.7h.WinALL.Regged-PuKE<br /><br />Name : ^XmoenseN^<br /><br />Serial :<br /><br />Standart Edition : 76685-ST550-8544101350<br /><br />Profesional Edition : 70624-PR144-2583701744<br /><br />Industri Edition : 81736-ND055-3694698555<br /><br />systemmechanic5pro<br /><br />Unser ID : ^XmoenseN^<br /><br />Serial Number : 67594-P5441-9453011441<br /><br />PowerDVD 6 CLJ Deluxe<br /><br />CD Key : C5J93 LTNKF 5656R VQNBY LEQVA 8GV4J<br /><br />PowerDVD 6 Deluxe<br /><br />CD Key : DE9MG GYHME WTRNW PC7XU ZER2N PRVJP<br /><br />PowerDVD 6 Standart<br /><br />CD Key : C4WFW YP5ZC 42NUL 5ZEJY 4ZFUE JWMXA<br /><br />PowerDVD 6 CLJ Express<br /><br />Cd Key :5CWA5 558JZ P39VM VZT94 VPRA7 GZAQF<br /><br />PowerDVD 6 Express<br /><br />Cd Key : LXG2Q 2YAGW 7YGFQ MNBT6 4LN9G G6E6T<br /><br />CPRM Pack<br /><br />Cd Key : 5J2P8 4Y9BH 5A985 E5FN7 YHZUY YZCES<br /><br />DivX Pack<br /><br />Cd Key : 4FPC3 L2LEZ KU8R9 MZTAN X2TLF 6YA6L<br /><br />DTS Pack<br /><br />Cd Key : 85CXE Z8TSH ESWME T2HDT WP2X8 VP3NX<br /><br />DTS 96/24 Pack<br /><br />Cd Key : BFWXQ 4TZST 335FX 9ZMQM 4Q3YC DRFZV<br /><br />DVD-Audio Pack<br /><br />Cd Key : KYCQH LHWJJ L9D82 GDYVM WHZLK HLNUR<br /><br />Express Pack<br /><br />Cd Key : R489H 756WM NAYA6 TH238 WERVJ KHQ9N<br /><br />Interactural Pack<br /><br />Cd Key : 6KSG2 GPVHK 3RWH9 5SJN5 4NKHA ZQL6B<br /><br />Mobile Pack<br /><br />Cd Key : 78R4J JUQ7H AS5G6 NFMHW 5RTEU TMUGJ<br /><br />MPEG4AVC Pack<br /><br />Cd Key : ZD7SD 87MCW TTGZN 78HUJ G79AN URWBM<br /><br />Auto Cad 2000<br /><br />Serial Number : 400-12345678<br /><br />CDKEY : T4ED6P<br /><br />FarStone VirtualDrive Pro v10<br /><br />Serial Number : BSP10104405754187217<br /><br />Farstone VirtualDrive v10<br /><br />Serial Number : VDP10300700107579518<br /><br />Pinnacle studio<br /><br />Serial Number : 4230000012<br /><br />3D Sexy Russian Girls ScreenSaver (New)<br /><br />Program copy number: 00006381<br /><br />Reg. code: 03ACA975BAA0<br /><br />Active ScreenSaver Builder 3.1<br /><br />Name : ^XmoenseN^<br /><br />SN : 03EDB-01C17-65A92<br /><br />AquaReal<br /><br />ARE1-0FS3D0AJ-CE1J-0000<br /><br />Need for Speed – Most Wanted<br /><br />SN :P L33-NKML-S49X-DR7W-6MY9<br /><br />Condition Zero<br /><br />SN :<br /><br />58V2E-CCKCJ-B8VSE-MEW9Y-ACB2K<br /><br />WarCraft III<br /><br />SN : MNZBKJ-HIP9-R26ODP-GL3K-50CR8W<br /><br />Partition Magic 8.0<br /><br />SN: PM800FR1-3193805303<br /><br />Visual Basic 6<br /><br />CD key : 812-2224558<br /><br />ACDsee 6 PowerPack<br /><br />SN : 073-286-538-460-487-541<br /><br />ACD Pro<br /><br />SN : DKXDVH-3348T-3V<br /><br />Abby Fine Reader 9<br />FPXF-9009-0001-7554-9665-5135<br />FPXF-9009-0001-7554-9665-1997<br />—————-<br />ACDSee Pro 2.0.219<br />D2BDVH-3348T-33MKHY-3JQ5RV8<br />D5WDVH-3348T-3YBSYQ-K7W938K<br />—————-<br />Ace Utilities<br />Pauline Clark<br />0QGD10-C11BM0-31J9W1-AT1V4N-8RHMB3<br />—————-<br />Adobe Photoshop CS3 Mac OSX<br />1045-0745-1722-2350-4339-0600<br />1045-0209-0013-0086-0096-2458<br />—————-<br />Advanced System Optimizer 2.20<br />David Louis<br />0Z15YH-C41M2U-T7GVVG-YCA0PB-6NP01H<br />—————-<br />Agnitum Outpost Security Suite PRO 2008<br />——— OUTPOST KEY BEGIN ———-<br />0xmXh3psv8QjXan2kClW5OjU86177H9M3cPs/rIzHY<br />/bmjt/A/0r4OjrGvE1ljeTitsvGoUrQYP3b4SyfJ2V<br />kBxMA6bOnxWpLKOhV4ZQRlUI6dZ0uldH3KO7yEDPcL<br />qhG0KFDmTUOqZ+3wV0OacgAaDeQSrEewAIcKMi3uhT<br />32UeFQqV4q/fjSLu86r3yX/gXdWdGRayYXw==<br />———- OUTPOST KEY END ———–<br />—————-<br />AMS Photo Effects 1.25<br />AT4RE<br />495HK4SAUTRE34R5T5REGHTFIRGTFR8ET4<br />TEAM DVT<br />FFD5434FDJFFJDFJD35DHR3FJ39FDFD8FH38F<br />—————-<br />Apex Video Converter Super 5.94<br />any name<br />2246FB0441669A19A51E409180C11AF99BFA4AE0833874C6<br />9A50D330B6B3D98B558D48C86F6981FE35AB0BAF4532F00D<br />3CA5BCD3E1F221140EC23D8549837C4332D327E46CA6D684<br />CBB121B0BADBA6A687757FF2FFC7804175DAC009AF54B7F1<br />A27C44464BBEFA9424AEA8D667EFF0E993E1927A1A1CAB2B<br />C39539CE59033F4FA31C6D79041560D08FA68C5EAE90B6E2<br />093C35B354955B1237D9C417E5CB636358038A174B89B663<br />ADBEEEDA09F0E46D247C2792A4184F6F5A896C8F1FDF19C0<br />60BFA961A2666B7143F0E4E1BDBB84131A430E5552A28231<br />700C6AB677DA23797A15EAB5DDB789CB0C32D4C7DACC65CA<br />—————-<br />ASHAMPOO AUDIO STUDIO<br />AMS3AA-77Y4D6-IYKD5P<br />—————-<br />Ashampoo music Studio<br />Sam Lenard<br />AMS3AU-77ES31-FQ344M<br />Foad Filt<br />AMS3A2-77KTF1-16C99G<br />—————-<br />Auto FX Software Mystical Lighting 1.0<br />71-294390800-0745941-M1200381205<br />—————-<br />Babylon v6<br />Che Guevara<br />QZDSEBF94P3K5AUVS8NC6T<br />Rochelle Kessler<br />X9TKT2UWV66SZ4W2R8WK7588MPT<br />—————-<br />Babylon Pro v6.0.1.36<br />1. uninstall previous version then delete babylon folder.<br />2. reboot<br />3.during installation use this<br />User Name: ieccorp<br />License Code: 9MGGMD72WVV3RFJER94XWVHYT<br />4.apply the patch supplied<br />et voila!!!<br /><br />important: Don’t run the application before completing above instructions<br />—————-<br />Bitdefender Internet Security 2008 32Bit<br />A4204-24248-0DD31-3FAC7<br />20E63-F7211-525C3-BEC64<br />44EE6-1A5EA-D6820-2247B<br />E51B4-6F28B-F5F02-8CD2D<br />676F5-B5651-7F273-32EE7<br />B99AE-21FAA-460B6-343F4<br />—————-<br />BitDefender Total Security 2008<br />0053BF1AED36D3ED1768<br />E51B46F28BF5F028CD2D<br />9055C32ABA2937DB27A6<br />00EB641A4FE553C36A71<br />A49167145a24fc1348e1<br />44EE61A5EAD68202247B<br />—————-<br /><br />CA eTrust EZ Antivirus 2007<br />CRZTY-GCXXH-XHRHH-REWMY<br />—————–<br />Cinema 4D r9 Xl For Mac Osx<br />Cinema 4d: 10932001891-JMJN-KSLK-JHCX-HHDJ<br />Advanced Render: 32130001669-KHPD-XBBL-XFVZ-VDGV<br />MOCCA: 35130001556-HZWK-CGKF-TGHT-SRCK<br />PyroCluster: 34130001545-PMHN-STSJ-JMBL-NSFW<br />Thinking Particles: 33130001544-MSSP-WFNH-JXGX-SHLV<br /><br />Dynamics: 36130001345-PVMB-BRFX-GBKM-RVDM<br />Net-Render: 30932001174-NKSL-BSSJ-ZZNS-HWNX<br />Sketch & Toon: 37130001471-ZRXB-SWRG-JSSD-RKZD<br /><br />Corel Draw X3 13<br />DR13CUX-9908907-NRM<br />—————-<br />Cuteftp Pro 7<br />same zaher<br />A5URGT78BUCDQ9thanks<br />—————-<br />Cyberlink Power DVD 7<br />Deluxe 7GP2X-RWAWT-QMEQA-6EZ9U-GE356-W3VQD<br />Avanced Audio TYWC7-278KN-GB7UD-7S2LK-Y47SD-74D4A<br />NoteBook Pack ZKUSZ-3ZB4S-K9BHZ-EWTYY-2BGQ2-7M2RG<br />InterActual Pack SW73C-LC4CP-4DG6W-AC3WU-CDUUK-Q2HZA<br />—————-<br />Desktop Maestro v2.0.0.330<br />Heiko Koese<br />4E20-B76A-8FE7-9B2C-D41F-46B9-CC4F-53CE<br />—————-<br />Disk Washer<br />ABBCD-34212-DISKW-21356<br />—————-<br />East-Tec.Eraser.2008.v8.9.0.102<br />Te@M_PiraTiX-974<br />0HEH9M-T6R7CP-FX5RAB-N49FP6-WN8BQP-7JD1BX-F407U6<br />—————-<br /><br />EinZip v11.1<br />Whi5tleR<br />ALN8V-QFLFD-TEFX6-9QD41-NDV8N<br />Punks Not Dead<br />JFCXA-GZ8U7-MLAKC-RQ3UN-541X7-2XKK7<br />James Bond<br />NUD6U-GQM38-6LEJ6-0J6TE-V0UNK-J49FK<br />MaNdRaKe<br />5FK7Y-VL280-9AVUE-V2RG8-HNZCY-P4N1L<br />—————-<br />EVEREST Ultimate Edition v4.20.1170<br />HJ8ZOJ-H307UX-0AA9RF-XFTD007<br />IRX8HP4L47S54SZ74TPFTJ8ZN<br />—————-<br /><br />Office 2003 GWH28-DGCMP- P6RC4-6J4MT- 3HFDY<br />Win 95 35695-OEM-0008411- 93110<br />Win 97 15996-OEM-0012641- 04046<br />Win 97 11295-0007347- 12233<br />WIN97P 19797-0002397- 12345<br />Win 98 K4HVD-Q9TJ9- 6CRX9-C9G68- RQ2D3<br />Win 98 HQ6K2-QPC42- 3HWDM-BF4KJ- W4XWJ<br />Win 98+ WCP3V-B497Y- PBQQM-KRTRQ- RV2T6<br /><br />Win2000p RM233-2PRQQ- FR4RH-JP89H- 46QYB<br />Win ME B6BYC-6T7C3- 4PXRW-2XKWB- GYV33<br />Win XP sp1 XP8BF-F8HPF- PY6BX-K24PJ- TWT6M<br />Win XP sp2 FCKGW-RHQQ2- YXRKT-8TG6W- 2B7Q8<br />Win XP sp3 BTFRC-GHC7V- 2WFBW-Y42XW- 9WDKY<br />Win XP HE HT4JY-6DR4G- C9TVM-RCDTH- RD4BG<br />Plus98 313-0213233<br />111-1111111<br />—————————–<br />Ms Plus 95 411-2781863<br />—————————–<br />Office 97 1112-1111111<br />—————————–<br />Office 2000p GC6J3-GTQ62- FP876-94FBR- D3DX8<br />—————————–<br />Office XP FM9FY-TMF7Q- KCKCT-V9T29- TBBBG<br /><br />—————————–<br />Office 2003 GWH28-DGCMP- P6RC4-6J4MT- 3HFDY<br />—————————–<br />ACAD 1.4 220-00011346<br />—————————–<br />ACAD 2000 112-11111111111 / 5×8nug<br />—————————–<br />ACAD2002 400-12345678 / T4ED6P<br />—————————–<br />PHOTOSHOP 6 PWW600R7105467- 948<br />03w600r1137255- 814<br />—————————–<br />PHOTOSHOP 7 1045-0203-3247- 2217-3566- 6177<br />—————————–<br />Adobe PageMaker 7.0 1039-1121-2998- 7586-7388- 7545<br />—————————–<br />PHOTOSHOP LE SPW300R3230626- 250<br />—————————–<br />ULEAD VIDEO 5 11102-85000- 00015330<br />—————————–<br />COREL DRAW 10 D10NR-3254253T76<br />—————————–<br />PINNACLE 7 6558798465<br />—————————–<br />ULEAD VIDEO 6.5 11102-36500- 00030506<br />—————————–<br />ACDSee 3.1 RETAIL 132728175249781441<br />—————————–<br />ACDSee32 v3.0 947593393778981441<br />—————————–<br />Classic 292301885721327<br />—————————–<br />ACDSee v4.0 654-237-149- 322-681-441<br />—————————–<br />Acdsee4 148 817 607 012 681 441<br />—————————–<br />Acdsee4 711-108-595- 288-491-441<br />—————————–<br />PM6.5 03W600R1118669- 742<br />—————————–<br />PM 7 1039-1121-2998- 7586-7388- 7545<br />—————————–<br />Acrobat Distiller WAW210P7121183- 537<br />—————————–<br />NERO 5.5 1502-1000-0106- 0664-3959- 2799<br />—————————–<br />Nero : 1506-0548-8818- 2258-3789- 3514<br />1503-0947-6845- 2627-4181- 1200<br />1502-0001-0000- 0484-5609- 9425<br />1500-1000-0148- 0248-2050- 2449<br />—————————–<br />Nero55914 1502-0001-0008- 0488-4424- 9831<br />15068-71731- 03466-35535- 7141<br />15018-44051- 01598-89798- 5433<br />15099-53881- 50450-90772- 0202<br />—————————–<br />Nero 551020 5502-0627-8358- 7019-9607- 5485<br />Nero 6009 1A23-0006-7130- 1204-8976- 4901<br />—————————–<br />mp3pro 55914.exe / MPEG 2 SVCD Plugin.exe SN:www.2bcalvi. com<br />AudioGrabber 1.80 ACD201DDDE<br />Serial # 1022423412<br />—————————–<br />kamus 0699-75574-0570<br />—————————–<br />Macromedia Flash v5.0 FLW500-03143- 77238-80660<br />—————————–<br />Macromedia FreeHand 10 FHW100-00654- 47258-19356<br />—————————–<br />music write 2000 MPE200-010304- 143 CDKey C72S<br />—————————–<br />corel10 D10NR-3254253T76<br />—————————–<br />Partisi magic 8.0 PM800FR1-3193805303<br />—————————–<br />pccillin2003 OSJ6-6571-1627- 0804-3372<br />—————————–<br />PowerDVD XP 4.0 MV55F17758841285<br />Power DVD 2.55 DV3X417M28947802<br />Power player CW77842788819906<br />PowerDVD 2.55 DV3X417M28947802<br />PowerDVD5 AK03943182245420<br />—————————–<br />Pmgold PMW10-01YF5- 4623NW<br />—————————–<br />PowerQuest Lost&Found 1.06 2453-8301-1129- 1614<br />—————————–<br />Roxio goback 3.01.34 CB-ZM2VN-5YP61- 7N1VD<br />—————————–<br />Sachs marine aquarium JTFYDO414695<br />—————————–<br />winace name: microke sn ACENQ1GB995GC2YHDST MBR87H86<br />—————————–<br />Wingate3.05 : Leatherman/2000AD E9146DEE41E80130C67 8526B<br />—————————–<br />winzip 8 name : oke 5CEC0135<br />—————————–<br />AVG Anti Virus V7.5 70-THXMV1-P7- C21-S7IML- FD5-JDRE<br />—————————–<br />Windows 98 SE<br /><br />HQ6K2 – QPC42 – 3HWDM – BF4KJ – W4XWJ<br /><br />============ ========= ========= ========<br /><br />Windows XP Full Version Release<br /><br />FCKGW – RHQQ2 – YXRKT – 8TG6W – 2B7Q8<br /><br />============ ========= ========= =========<br /><br />Windows XP SP.1A RU1 integrated<br /><br />XP8BF – F8HPF – PY6BX – K24PJ – TWT6M<br />============ ========= ========= ========= ====<br /><br />Microsoft Office 11 v.2003 WITH FrontPage<br /><br />—————————–<br />Microsoft Office 11<br />Serial Number : GWH28-DGCMP- P6RC4-6J4MT- 3HFDY<br />—————————–<br />Microsoft FrontPage 11<br />Serial Number : WFDWY-XQXJF- RHRYG-BG7RQ- BBDHM<br />—————————–<br />Microsoft Project 11<br />Serial Number : WFDWY-XQXJF- RHRYG-BG7RQ- BBDHM<br />—————————–<br />Microsoft Visio 11<br />Serial Number : WFDWY-XQXJF- RHRYG-BG7RQ- BBDHM<br />—————————–<br />XP Pro SP2 :<br />BR89Q 4B9GB 9DPFD M2PY3 R3F83<br />—————————–<br />Untuk XP SP1 dan SP2 part II<br />7QVT6 – T2738 – WRKJB – YKRFQ – XVK98<br />—————————–<br />WINDOWS 2000 Serial Number<br />RM233 – 2PRQQ – FR4RH – JP89H – 46QYB<br />F6P66 – 4YYDJ – 3FF3T – R328P – 3BXTG<br />no – expired<br />—————————–<br />OFFICE 2000<br />gc6j3-gtq62- fp876-94fbr- d3dx8<br />no – expired<br />—————————–<br />WIN-GATE 4.3 all version<br />License Name: oDDiTy PHEAR<br />License Key: 666CA61E008F4E0F86D 07C12<br />—————————–<br />Audiograbber 1.80<br />Sn : CF7D01708E<br />—————————–<br />ACDsee 5.0 PowerPack series<br />Serial: 664-828-790- 472-030-541<br />—————————–<br />StarDock Windows Blinds ver 3.4 win all<br />WB-I2RIR-B0JDL- N3EKQ-14FML- OGD9G<br />—————————–<br />WINDOWS XP HOME EDITION<br />RH6M6-7PPK4- YR86H-YFFFX- PW8M8<br />—————————–<br />NERO BURNING <NOWWAYHOME<br />serial number 54535-PR755- 1117314635<br />—————————–<br />Standart Ver : username NOWWAYHOME<br />serial number 60596-ST161- 5013474241<br />—————————–<br />Industrial Ver username NOWWAYHOME<br />serial number 65647-ND666- 0018425746<br /><br />—————————–<br />RamCleaner v3.5<br />nowwayhome<br />GI6d+Pkaf76Cm7dFT5R FSduQMhX9M84hZPS zLFSfoRPC<br />—————————–<br />cursorXP plus Ver 1.2<br />CX-7HM2D-5SB7E- O0O7L-33GM1- 278055<br />—————————–<br /><br />Nero OEM ver.6 include nero express 6<br />1A20-0218-0370- 1725-8155- 4331<br /><br />—————————–<br /><br />adobe acrobat 6<br />SN: 1118-1911-4821- 7104-6966- 4189<br />—————————–<br />Anti Trojan 5.5.373<br />Name : TLS @ Eagle<br />Serial: 6ADCAC3B2G8E3A6<br />—————————–<br />ANTICRASH V3.6.1<br />Name:VDOWN@NET<br />CODE:9203875154021<br />—————————–<br />ad-aware SE <<br />name : team ror<br />serial : 1479027<br />1486567<br />1517859<br />—————————–<br />Advanced RAR Password Recovery 1.11 Serial Number:<br />ARPR-83296730531875 -DBCXPBUUDKCUEEN M<br />—————————–<br />AVG 7.1<br />70ZJ-TV5I80- PE-CY2-SX- ZKF-TZ4DD9<br />70FREE-TX-L7Z2U- IB-P1-C01- SIJTY-QEN- 1<br />—————————–<br />Bit Defender Security 2008<br />Key : 3B3BDB4A59798E9B0FA 4<br />—————————–<br />Bit Defender Internet Security 2008<br />Key : 9C4F6EBE1312A1CBEE0 B<br />—————————–<br />Bit Defender Antivirus 2008<br />Key : 17C30F7C8B01AFCB90A 4<br />—————————–<br />copy faster v1.0<br />Nama Register : AZUR/CORE<br />Nomor Register : 3609972982<br />—————————–<br />customizer xp<br />28031979-ph- 17081945<br /><br />—————————–<br />GAME BlackHawk Down – Delta Force<br />SN: QZP3-EPZW-SP5N- 2XEX-H7JG<br />—————————–<br />Game Drive Soft<br />SN: GDP703002005381<br />—————————–<br />irfanview ver. 395<br />Name: www.serials. ws<br />Serial: 761267200<br />—————————–<br />MYOB accounting 12<br />HE3182236<br />—————————–<br />NOD32<br />User name: AV-2107302<br />Password : pq6f3ben92<br />—————————–<br />omnipage pro 14<br />2889x<br />w01<br />011854<br />—————————–<br />Passware Password Recovery Pack 5.3 Serial Number:<br />4R5L-BRC4-GSBC- S69YC<br /><br />—————————–<br />PowerQuest Partition Magic Professional 8.0<br />Serial Number: PM800ENSP1-11111131<br />—————————–<br />promagicplus<br />135ECSOEMPLUS1D4RDH K<br />—————————–<br />Ms Dos6.22<br />no serial number required<br />—————————–<br />Windows 3.11<br />00131-002-6600743<br />—————————–<br />Microsoft Windows 95 Release B<br />15996-OEM-0012641- 04046 or<br />27497-OEM-0025347- 80387 or<br />00100-0123456- 00100<br />—————————–<br />Windows 98 Final Retail<br />K4HVD-Q9TJ9- 6CRX9-C9G68- RQ2D3 or s/n: K8F92-DRTF8- D2T6X-R2QX6- 2W46B or s/n: JHVBP-T6TMP- GX8XJ-CMGDP- K8CCX or s/n: FT9CH-XVXW7- 7BFCM-RPR49- VDHYD or s/n: B4DWD-2B3KX- KT7MR-GQXVB- WFMFY or s/n: BBH2G-D2VK9- QD4M9-F63XB- 43C33 or s/n: QCRFR-GG62T- V43B8-MFW8K- 7HV66 or s/n: HGBRM-RBK3V- M9FXV-YCXDK- V38J4 or s/n: FT9CH-XVXW7- 7BFCM-RPR49- VDHYD or s/n: PTX6T-WTQ9G- C7B2Y-TC3K8- YT4GB or s/n: F2HFQ-2Q82W- MQVJM-JYBGV- JRXM8 or s/n: D4Y9Q-4QYBY- 22WBG-249HD- VGGD8<br />—————————–<br />Windows 98 Second Edition Full Retail<br />HQ6K2-QPC42- 3HWDM-BF4KJ- W4XWJ or<br />F73WT-WHD3J- CD4VR-2GWKD- T38YD or s/n: K4HVD-Q9TJ9- 6CRX9-C9G68- RQ2D3 or s/n: VD4WG-Y998T- 3MGWX-GPW2Q- 3QVC8 or s/n: PYDMY-DVJ9J- 996VH-JX66P- 9TWKW or s/n: T98GF-R6C7Y- 3MCV2-7C9DK- VC2F8 or s/n: FQD88-4X7FK- 9HV9K-Q28FF- T3JC3<br />—————————–<br />Windows 2000 Pro<br />RM233-2PRQQ- FR4RH-JP89H- 46QYB<br /><br />—————————–<br />Ms Office 4.3 for windows 3.11<br />no serial number required<br />—————————–<br />Ms Office 97<br />1112-1111111<br />4657-1931151<br />—————————–<br />Ms Office 2000 Full<br /><br />GC6J3-GTQ62- FP876-94FBR- D3DX8 or s/n: DT3FT-BFH4M- GYYH8-PG9C3- 8K2FJ or s/n: KY7XV-6PF6K- FQDGJ-4PYQY- QDFYM or s/n: Q3PX2-T7Y8Q- 8X2VR-PQCTP- YQCYQ or s/n: H3X78-Q23HJ- TGT6Q-DK2H4- T2BQ8<br />—————————–<br />microsoft microsoft office xp exel xp S/N: 2777P-JW32P- 6HHGW-77Q8Q- FV2TC<br />—————————–<br />EA Battelfield 2142 3.2 S/N: DYTB-8YKD-27KF- SV42-8MXT<br />—————————–<br />Microsoft Microsoft Office Visio 2007 Professional 2007 S/N: HCFPT-K86VV- DCKH3-87CCR- FM6HW<br />—————————–<br />Nero nero 7 S/N: 6556C53534535N53535<br />—————————–<br />McFunSoft Inc Video Convert Split Merge Studio 6.8.2 Build 567 S/N: Name :<br />Sezgin Mutlu<br />Organization: Turkey<br />Serial : VCSMS5947428<br />—————————–<br />Ahead Nero 7.7.5.1 S/N: 1C80-0014-19E5- MA2X-4003- 92CA-K29M<br />—————————–<br />Adobe Macromedia DreamWeaver MX 4.0.100.1190 S/N: DWW600-54622- 26755-01760<br />—————————–<br />Adobe Macromedia Fireworks MX 6.0.0.273 S/N: FWW600-04860- 63582-21175<br />—————————–<br />Great Editing program…Macromedi a's version of Photoshop<br />NetObjects Net Objects Fusion 10 S/N: NFG-1000-R-353- 00628-34282<br />—————————–<br />Hooalsd Kinoma 4.0 S/N: 090035<br />—————————–<br />Valts Silaputnins Proxy Switcher Pro 3.9.0 Build 4059 S/N: Name: Sezgin Mutlu<br />Code:VMTV2-5AXHQ- UNPHO-AN11Y- NP2XI<br />—————————–<br />Brasfoot Brasfoot 2007 Name: Paulo Barbosa da Silva Junior<br />S/N: 207799350<br />—————————–<br />Avenue Productions GmbH Web Jewel FX, Version 1.1 S/N: Maschinen-Code:<br />VPRNGEMETCQKCNM<br />Passender Freischalt-Code:<br />WVBNAPWXLJNEHYSUDXO G4564<br />—————————–<br />Microsoft(R) MS Office Project Professional 2007 12.0.4518.1014 S/N: BHFYK-9RTKR- RV3J6-X669J- XQ3Q8<br />—————————–<br />EA Need for Speed Carbon 1.0 S/N: DPQY-KFG5-GBQ9- 9T27-QQGD | TWSA-5699-LZVM- KQS2-F9EL<br />| QEFP-MA2W-MNL8- DKES-KY2C | 3WBB-HGFK-4CCH- C5MD-XEXW<br />—————————–<br />PC Tools Registry Mechanic 6.0.0.780 Name: Kim Weems<br />S/N: Kim Weems<br />62EB-03BE-C359- CAFE-8BC7- C252-678D- EA8C<br />—————————–<br />Microsoft microsoft word 2000 2000 S/N: CN-122-406-552- 789-4456<br />—————————–<br />Rony Cyberlink.PowerDVD. Ultra 7.2 S/N: DXNHF-B6XT7- P7BVG-75MBJ- GUGXE-G3E9A<br />—————————–<br />Ashampoo Burning Studio 6 Ashampoo Burning Studio 6 6 S/N: BRS6A8-770PA5- D4C671<br />or<br /><br />BRS645-778563- 157908 or<br /><br />BRS6CD-77EEB8- 3AAE92 or<br /><br />BRS674-776A80- CCB133 or<br /><br />BRS67E-77464D- EEDFD8<br />—————————–<br />THQ STalker 1.0 S/N: FK47-S4JT-576Q- GZTM<br />—————————–<br />cadsys Winzip 11.0 S/N: -Name: MasterKiller – -Serial: N1HH7-1JA6U- 442PG-9QE7D- XF47F-WDL9N<br /><br />—————————–<br />Microsoft Microsoft Office 2007 enterprise german 2007 S/N: KGFVY-7733B- 8WCK9-KTG64- BC7D8<br />—————————–<br />Firetrust Mailwasher Pro 5.3 S/N: MTI4Oj9Sw9ZJQ2nY0Bp pZ4XYnfq6lI+ APqSvqvj+ AC1H0HEY5CJJZm7E SlpMsEXM0If2SyqC FsWR4W8w2rK0nrBg IWVAXAPo1xmV+ BjF1VdZYnfrklm6h 788lvJLHqkVW2ilE FdEQA9xeD9ovQAR0 SXyZxoFFcpnZMF9m 8oJc7mOlURVOzk6c 3RydWN0dmVyOzE6M Ts2Om8tc2FsdDs4O jI4ZDU1YWRkOzQ6b mFtZTsxNTpQYXVsI EVzY2hiYWN<br />—————————–<br />Firetrust Mailwasher 5.3 S/N: MTI4Oj9Sw9ZJQ2nY0Bp pZ4XYnfq6lI+ APqSvqvj+ AC1H0HEY5CJJZm7E SlpMsEXM0If2SyqC FsWR4W8w2rK0nrBg IWVAXAPo1xmV+ BjF1VdZYnfrklm6h 788lvJLHqkVW2ilE FdEQA9xeD9ovQAR0 SXyZxoFFcpnZMF9m 8oJc7mOlURVOzk6c 3RydWN0dmVyOzE6M Ts2Om8tc2FsdDs4O jI4ZDU1YWRkOzQ6b mFtZTsxNTpQYXVsI EVzY2hiYWN<br />—————————–<br />Grisoft AVG 7.5Internet Security Serial Feb 2007 7.5 S/N: 75I-TH1R11-P06- C01-S2AL7G- DP7-5RFV<br />—————————–<br />Uploaded Name:gisoft !! Real name is Grisoft, very sorry for wrong typing Gubben<br />Grisoft AVG 7.5Internet Security Serial Feb 2007 7.5 Name: Internet Security<br />Serial Feb 2007<br />S/N: 75I-TH1R11-P06- C01-S2AL7G- DP7-5RFV<br />—————————–<br />UniBlue SpeedUpMy3.0 S/N: 00XHEH-M5TY2P- QEZJWB-V8UUHN<br />—————————–<br />http://www.liutilit ies.com/products /campaigns/ ppc/sp/gog/ ?engine=adwords! 7175&keyword=%28speedupm ypc%29&match_type=&gclid=CI75m7fqmIsCF RPdPgodSQuIDQ<br />Roxio Toast Titanium 80.1 S/N: 00-6Y7LN-B90U8- 908RV<br />—————————–<br />Ahead Nero 7.8.5.0 S/N: 1C82-0000-19E5- MAAX-4002- 2881-KM22<br />—————————–<br />Cyberlink Power DVD 7 S/N: RQRMN-CS8GT- AHKQX-Q5QW4- NQMWE-H2RLU<br />—————————–<br />TuneUp TuneUp 2007 2007 S/N: Name: smmovi<br />Corparation/ Firma: smmovi<br />FE6NK-1WGD7- 2BY9L-G6EUP- TRK82-ESSXU<br />—————————–<br />THCQ Supreme Commander 1.0 S/N: SR9H-WXZb-DR6X- C4GS-X1VB<br />—————————–<br />On the GO Soft Passport Photo 1.5.2_nt_5 Name: http://www.onthegos oft.com/pp_ download. htm<br />S/N: PB2fe5c429<br />—————————–<br />EA Command And Conquer 3 Tiberium Wars Kane Edition 1.0 S/N: QX5M-85R6-V1B1- J2M2-1911/<br />IXFX-NRN7-U3R7- 35A0-1911<br />—————————–<br />sdfvsdfg maya 8,5 Name: fdgdgdf<br />S/N: MUK070-O-8868- 6368-5428- 5625-7889<br />dfgdfgdf<br />—————————–<br />Inicom FlashFXP 3.4 Name: ACME LABS<br />S/N: FLASHFXPQUNNRTA3ugA AAACtW5MNJwXnsl7 3nZlbtQgcBJraVoQ tY4MYuOMWERAAQQZ Y+cXSZ0EAkQyj6kk LIEHDaQIKhs3ZfP9 Ls54XBA7/ gQCF7el7iEIINMXz IwtZTMZSLutP74Ww rlLm+9PnW3njFlGL ox2gyWBAWuCpFg/ p6do9Eaj20M7yF3J hxhI40h7sv4bU+ iBeXrZLZA7ebz9xX jwPItqVocdTztbza NfHOWd+Kb84wcptC s==<br />—————————–<br />FileMaker, Inc. FileMaker Pro Advanced 8.5 S/N: 36F34-69C76- E4934-8BF70- 0A54A-8FDD3- A6C11<br />—————————–<br />EA-Games Command and Conquer 3 – Tiberium Wars Cnc3 v1 S/N: NTEW-DXD7-T3S5- B1A5-M3Q0<br />/ AB3K-T7EY-K0H6- B4M7-O6O7 / S34U-S6GN-O3E2- 52A4-P2G8 / ADUC-RTBJ-S6K8- S6U8-Y1A5<br />/ QYH9-FUQX-Y0C2- M3F5-V0B0 / KAFF-EDVY-H2R8- A5E6-F4B8 / GRL4-PUVZ-K8K1- 32V7-T8J8<br />/ NTWN-45TL-G6I1- D3Q5-H0B7 / IG4C-E8AS-M6V1- B8S2-B5Y3 /<br />—————————–<br />Xilisoft Xilisoft 3gp video converter 3.1 S/N: S/N: Name: Free Verion<br />S/N: 1112223334445111222 3972F-7B4D- 6915-3C02<br />—————————–<br />slysoft AnyDVD & AnyDVD HD 6.1.3.3 S/N: REGEDIT4<br /><br />[HKEY_LOCAL_ MACHINE\Software \SlySoft\ AnyDVD\Key]<br />"Key"="0fw97UItd8HR Wy9tYnIwJQiaPoCm hpIZ4f5fUEfYBZU7 mZbNkQTIjPx5+ WtSpRbnZTOH2AzcI lSo5TgvyPsrbBEmQ s8vOLL3loL6QZ4M0 LyjHU1plK0mHFJC8 2zdM8OwEfep4w8i5 tkgyfi1v7igWSiaa NWWTnt20K/ dtWdIgbE7yW0ZsaQ OsPrkG4<br />—————————–<br />http://www.slysoft. com/de/ EA Games The sims 2 seasons 1.0 Name: EA Games<br />S/N: 252A-PPWQ-X2AZ- ZX22-5RLD<br />—————————–<br />new working serial for the sims 2 seasons<br />Smart Projects ISOBuster 2.0 S/N: Email address : tronicer@msfirefox. com<br />Registration ID: CH5TWFYPGZZ5HBXP<br />Serial: 0F0481E0-7373EEEE- 78C5F9AD- 15978297- F7F738CF- 42942B01- A7A24181<br />Email address : tronicer@msfirefox. com<br />Registration ID: CH5TWFYPGZZ5HBXP<br />Serial: 0F0481E0-7373EEEE- 78C5F9AD- 15978297- F7F738CF- 42942B01- A7A24181<br />—————————–<br />ELBY Clone CD Version 4 S/N: 236832-3271680443- 1009530217<br />—————————–<br />Authorization number: 5138113-425818- 5137272 Google sketchup Pro 6.0 Name:<br />Animalfriend<br />S/N: S/N: KA-661-30165886- AAC<br />—————————–<br />xltek AVG Antivirus 7.5 S/N: 70-THXMV1-PL- C21-SM2ZG- SKU-N3KV<br /><br />70-THXMV1-P4- C21-S324C- 2AM-KWQF<br /><br />70-THXMV1-PL- C21-SM2ZG- SKU-N3KV<br /><br />70-THXMV1-P7- C21-SDP5S- ZU6-4NNI<br /><br />70-THXMV1-PP- C21-SMXQE- YKA-7CI6<br /><br />70-THXMV1-PJ- C21-SIJUK- NQR-H2G<br /><br />70-TTSOA-P4- C01-X00-S12485- 1K1<br />—————————–<br /><br />70-TH<br />THQ Titan Quest Immortal Throne release S/N: A823-CD0F-F249- AFE7-4ED6<br />—————————–<br />? Supreme Commander ? S/N: SR9H-WXZb-DR6X- C4GS-X1VB<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Professional Volume License S/N: V2C47-MK7JD- 3R89F-D2KXW- VPK3J<br />—————————–<br />none Amust Registry Cleaner 3.5 Name: REVENGE CREW<br />S/N: fe38ab6fffa6d3423b9 63a64ebe2a62bdcc c3e<br />—————————–<br />n/a FlashFXP 3.4.0 S/N: FLASHFXPvwCYA16pvwA AAAC2WpcNKwTnwbv eeFsasruCD7nT<br />NEqX/qsvG2UWCyyzmq8 cYPqQAZVLclU3WLP 9a1BBDpcCDPBi37<br />v4mlDCL0hAL/ D+yVcY1xiEyEGWJ9 msVQ9BN1PN8n9o5T txNH6G<br />PsKd1655TdjSJqvksIQ fOMeVcG/KngWSJxp EAqPTLU0kJSkjKkt d<br />vdUni+hN2AQVCxco22m /XzEyVMSz34G2eBU 55WXffnsVnfO<br />—————————–<br />qewqe windows 10 S/N: qqq<br />—————————–<br />shole ENT modisa workout plan 1.03 Name: skueeza<br />S/N: 86758-26374- 37485-21931<br /><br />—————————–<br />TRABAJO POWER TRANSLATOR 9 S/N: FcnavfuCebRqvgvbaP. kqg<br />—————————–<br />SEGA Medieval 2 – Total War II S/N: S3U6-W8R9-D26N- X34L<br />—————————–<br />Microsoft Expression Web 2007 S/N: DDWJC-VFGHJ- 7GFK6-9QK3D- PFTHW<br />—————————–<br />Genie-Soft Genie Backup Manager Pro 7.0.217.387 S/N: GMP7-EBD9BC- 0EDE46-E58CF0<br />—————————–<br />Microsoft Microsoft Office Visio Professional 2003 S/N: H9WFF-BVJ3T- 2KHD9-HBP77- 7P46B<br />—————————–<br />Lexware Lexware Buchhalter 2007 V. 12.00 S/N: 1234<br />—————————–<br />HDR Soft Photomatix Pro 2.3.3 Name: www.serials. ws<br />S/N: N35M-6566-34K6- 5TR6<br />—————————–<br />pj memories on tv 3.1.7 S/N: 3<br />—————————–<br />Mrk Tune Up Utilities 2007 6.0.1255.0 Name: Blog<br />S/N: Nombre: Blog<br />Compañía: MrK<br />SERIAL: 65NS8-65MUH- UA5XP-643KV- FGSCL-MXAXL<br />SERIAL: 5SBG5-M2HMN- 2W3H7-G1VC9- M8AJC-17AXQ<br />SERIAL: XS5R5-7LSGC- Y2AUE-AQKMJ- H72FQ-CHSXN<br />SERIAL: V9P1D-D4NN5- DUMGC-K2SQ4- AT42H-LPSXS<br />SERIAL: UG6BX-QWHGQ- 9GCVB-SCFXX- DVXD1-37AXY<br />—————————–<br />Xilisoft 3Gp Video Converter 3.1.8.0720B 3.1.8.0720B Name: Kann mann sich selber<br />bestimmen<br />S/N: 5847-2238-4498- 9501-1BD6- 500A-5402- A303<br />—————————–<br />jahamuha1 jahamuha1 11.5 S/N: 7455.9800.2153. 2231<br />—————————–<br />123 pctex PCtex 5.1 S/N: NSTLF-5RP5T- TLFDY-AXTB4- TLJ6Z<br />—————————–<br />Microsoft Microsoft Windows Vista 32bits Ultimate French S/N: VMCB9-FDRV6- 6CDQM-RV23K- RP8F7<br />—————————–<br />Borland C++ Builder 6.0 Personal Version S/N: S/N: r4?7-ge42u-n5? 3e<br />Key: bws-q5q<br />—————————–<br />Savard Software TurboLaunch 5.0.10 S/N: Name : Sezgin Mutlu<br />Serial: 2241W5-GYJAGX- C2QJK8<br />—————————–<br />Adobe Adobe Photoshp CS 2 9.0 S/N: 1045-1085-7167- 5719-7396- 8193<br />—————————–<br />Microsoft Microsoft Visual Studio 2005 Enterprise edition 2005 S/N: KGR3T-F2C2T- RRTGT-D6DQT- QBBB3<br />—————————–<br />iTinySoft Total Video Converter 3.01 S/N: 0ab52023-ba00347e- 9fa86acd- fdc330a9- 68578b7e- 264b81e1- 30bdfeef- cea403fa- 20457e4a- 39c03409- f69a9aba- 388e8a94- 677044c7- 643fe9ac- 66523c91- 18a61801<br />—————————–<br />100% working<br />http://www.effectma trix.com/ RhinoSoft Serv-U FTP Corporate Edition v6.4.0.2 S/N:<br />jgCHYWEKx23GQiMGK9r UvBm3DqA1N67pDnu zZqKAYQCDZ3GKOSj GQiMG1CXWvDnjS+ F4F/iAXBL/ D/bZjgCHYWEKx23G QiMGK9rUvBm3DoBD RcKpeR7SFMf05mXl Tw54oG3GQiMGK9rU vBm3DqA1N92dew3E Htv69Xz6Hx6KRu9F xg<br />—————————–<br />http://www.serv- u.com ACDSee ACDSee Photo Manager 9.0 S/N: DW9D7H-334K2- 3NLJZ3-3HPTV4X- D9S<br />—————————–<br />Driver Guide Driver Guide Tool Kit 2.0.23 Name: YURTDESEN CERiBAS<br />S/N: FC74-0347-BF1E- 94B0<br />—————————–<br />www.driverguide. com Sunflowers Anno 1701 1.00 S/N: 36H66-Q2Q5W- LNTNR-4JMRW- 2YUA2-QMFLM- 9D5PU-7YPDT<br />—————————–<br />Lonely cat games LCG Jukebox 2.12 S/N: 358357001836230<br />—————————–<br />typing master typing master 6.30 S/N: 6.3<br />—————————–<br />symantec norton internet security 2007 S/N: 2007<br />—————————–<br />IniCom Networks Flash FXP 3.4.1 S/N: ——– FlashFXP Registration Data START ——–<br />FLASHFXPvwCYA16pvwA AAAC2WpcNKwTnwbv eeFsasruCD7nT<br />NEqX/qsvG2UWCyyzmq8 cYPqQAZVLclU3WLP 9a1BBDpcCDPBi37<br />v4mlDCL0hAL/ D+yVcY1xiEyEGWJ9 msVQ9BN1PN8n9o5T txNH6G<br />PsKd1655TdjSJqvksIQ fOMeVcG/KngWSJxp EAqPTLU0kJSkjK<br />—————————–<br />microsoft ms office 2003 2003 S/N: xk4bv-38k2b- jpjh9-c4txb- f737b<br />—————————–<br />FREEMAN AudioLava 1.0 Name: Scalopus<br />S/N: 324E-4B97-8027- 4CCC<br />—————————–<br />Symantec Norton Internet Security 2007 S/N: VRB97-2MVJW- 74BG2-VTXHV- KMHBC<br /><br />gjj hghgv 7 S/N: 675968976<br /><br />Ulead ulead photo v12 S/N: 811A3-0C000- 66766095<br />—————————–<br />Acronis Acronis Disk Director Suite 10.0.2117 S/N: V3Q48-PNHXP- J9B7L-68K9Q- G2YC4<br />—————————–<br />Ashampoo Ashampoo Burning Studio 6.5 S/N: BRS6A8-770PA5- D4C671<br />—————————–<br />corel 11 :<br />DR11CRD-0012082- DGW<br />Free Web Hosting<br />—————————–<br />FolderLock User ID: NewSoft15805<br />—————————–<br />FolderLock Registration Key: 221281703<br /><br />—————————–<br />EASY FOLDER SN ;<br /><br />4990963471843922, 8815902902903302, 5674913934842460,<br />7843413934842960, 7843413934842960, 8815902902903302,<br />9940835800824640<br /><br />—————————–<br />VISTA SN : YFKBB-PQJJV- G996G-VWGXY- 2V3X8<br />—————————–<br />total video convert sn:<br />serials:<br />0ab52023-ba00347e- 9fa86acd- fdc330a9- 68578b7e- 264b81e1- 30bdfeef- cea403fa- 20457e4a- 39c03409- f69a9aba- 388e8a94- 677044c7- 643fe9ac- 66523c91- 18a61801<br />or try<br />94d7f253-97db21cf- 77bc98d8- 6f456a41- be943be4- a0a3b2e0- 16059d78- d7d2fe36- 0de33bc7- d866e316- c5811727- 327512bb- af3d58ff- 07e5a488- df33ae98- 1a620514<br />—————————–<br />recovery my files :<br />alandata.com/ mark/<br />recovery my files 3.9.0.3328<br />Name: Mark D Price<br />Serial: MM6NBN-JPR1W4- ZG7U1E-QT0MHH- AFW0H8-1K0K6F- 4T2DG4-51WWVY<br />—————————–<br />office recovery<br />SERIAL: 3918-63853<br /><br />—————————–<br />tune up 2008 :<br /><br />Name: Tanja Wirtz<br />Organisation:<br />Key: MAHQF-GBXAS- SWNHH-DGSPS- WLXQB-JLRWC<br /><br />—————————–<br />Software:Remote Administrator 2.1<br /><br />Serial:<br />08US9A95I+lKa9nbOLX qv0V8xqdDvKGcNcT pN2wV11iSqOCVuA6 A5KKZRHc5GVMIybW omK6rNwoj8mYy8LX RFi23<br />—————————–<br />Kaspersky Internet Security 2009 8.0.0<br />KEY :<br />HTWUA-543AX- SZ9DB-YQZSQ<br />M38RS-DZJS7- X4ZT7-UACTR<br />2P67K-E9TG7- EF7QQ-YM2XZ<br />—————————–<br />Opera For Windows v7.54 serial number<br />Name:www.ttdown. com<br />Company:www. ttdown.com<br />Code:w-JPmHr- EVYWj-BiBSb- xxDeT-bL8Tm<br />—————————–<br />AceFTP v2.03.0 Pro serial number<br />Name: DiSTiNCT s/n: BM29PK-HB7W11- ATHL4A-DQU6CN or Name: Free User<br />s/n: A333U4-4XZ7PK- TTMDZC-WMBHAU<br />—————————–<br />Ahead Nero Burning Rom v6.30 Ultra Edition serial number<br />1A23-0040-9020- 2133-6246- 6618<br />—————————–<br />Microsoft Office 2003 serial number<br />GWH28-DGCMP- P6RC4-6J4MT- 3HFDY<br />—————————–<br />Office Visio Pro 2003 serial number<br />s/n: WFDWY-XQXJF- RHRYG-BG7RQ- BBDHM<br />—————————–<br />swishmax serial number:<br />K0RQ5UPM4E188ER38F6 S9FG6E5UJ48L0<br />—————————–<br />SetupSwishmax serial number<br />Unlock Key:WQF28BP3QPSDJDF 6JV3SEB75XHEBZ46 UVDWPJL7CG7CZ7RE BDDQKKWLTLVL<br />by [EMAIL PROTECTED]<br />—————————–<br />AceFTP Pro v2.04.0:<br />Name: DiSTiNCT s/n: BM29PK-HB7W11- ATHL4A-DQU6CN<br />—————————–<br />FreehandMX serial number<br />WPD700-54600- 07694-00204<br />WPD700-58402- 28494-18882<br />WPD700-53503- 33394-05832<br />—————————–<br />Windows Communicator v1.9.8.4 serial number<br />s/n: EE3A33C1E8C2A3F8 or B044298424811645<br />—————————–<br />CloneCD v4.0.0 serial number<br />Name:ReaLIsTy<br />Serial Code:<br />1012F1399D0C696BA4D 92C949B50B08D5EB D1E0C1D36AC82F5B 3D912AF58DABEB10 F76742F1423E7E44 A04CA5F4B7F1F7F0 C8B762A13B4C031C B4031D1001BBF<br />—————————–<br />Win2PDF v2.5 serial number<br />Name:www.piaodown. com<br />Code:4695-7905- 2845-9334<br />—————————–<br /><br />iZotope Ozone Winamp Plugin v1.0 serial number<br />Name: San Perese Email: [EMAIL PROTECTED] s/n92844<br />—————————–<br />FTP Voyager – v9.1.0.3 serial number<br />REGISTRATION ID Name:Thomas Cobb E-Mail Address:[EMAIL PROTECTED]<br />Registration:<br />ZAe+cuHoRc/EybeBP6h 8A1B29BcArC3Onmc qB2W3VoImSEXYBhx X/WMvuacpsxNakNL CV2gi0yHmOK9I7ut 0nPVDIqY51/ rL7P0Hbki20vUKVW j/KAvA+Uexa3u0XN OT/uugAKD1Cknh1i 7yXn04t0GxZ3La7r ekNBiS+nZb+ yE=<br />—————————–<br />InstallShield Professional v7.0 serial number<br />ISC5L8-0100- 9994779043<br />Should be<br />ISCSL8-0100- 9994779043<br />—————————–<br />Adobe Mpeg Encoder Activation Code For Premiere Pro serial number<br />name: www.bestserials. com<br />code: F8AC-2781<br />—————————–<br />TweakXP Pro v4.0.5 serial number<br />name: www.bestserials. com<br />code: 302D0215-01CA7441- 52EA5A1A- 5697E9FE<br />—————————–<br />Tweak-XP Pro v4.0.2 serial number<br />Name: Thomas Faerber or Monica H. Albus S/N:<br />1851-69141755885442 94-6514 or 1851-28854357647692 52-6514 Match Tomas w/<br />1851-69xxx and Monica w/ 1851-28xxx<br />FTP Serv-U v5.0.0.6 Beta serial number<br />Registration ID:<br />HsVRCjxHMe/HwDOrrUx qeMuChKO0DdlzUy2 tCGgcdMVQDs/ 7P9EdwjKrowsPF/ /h4YObIvknAH/ FHA95cfEyb3wzQp2 v7UfOzCFEFq722<br />SPB pocket plus 3.0.0 serial number<br />S/N: 36351256<br />*<br />Cristal Report 11*<br />*b5w60-01c0200- 00gpaj0-0m80*<br />—————————–<br />Serial Number : 111-1111111 dapat digunakan untuk :<br />• BackOffice 4.5 (Beta 2)<br />• Flight Simulator 98 (OEM)<br />• Liquid Motion 1.0<br />• Monster Truck Madness<br />• Office 97 Pro<br />• Plus! 98<br />• Publisher 98<br />• SQL Server Enterprise Edition<br />• Visual C++ 6.0 Standard Edition<br />• Visual Studio 6 (Enterprise dan Pro) dan 97<br />• Word 97<br />—————————–<br />Serial Number : 465-6389583 dapat digunakan untuk :<br />• Flight Simulator 95<br />• Monster Truck Madness<br />• Office 98 for MacIntosh<br />• Office 2001 for MacIntosh<br />• Publisher 97<br />• Publisher 98 (dengan 0465 pada blok pertama)<br />• Sidewinder Game Pad CD<br />• Visual Basic 4.0 Enterprise<br />• Visual Basic 6.0a Professional Edition<br />• Visual C++ 4.0 dan 5.0<br />• Visual C++ 4.0 Professional<br />• Visual C++ 5.0 Professional Edition<br />• Visual Studio 97<br />• Windows NT 4.0 Workstation<br />• Windows 95/98 Plus!<br />• Windows 95 Upgrade<br />• Windows 98 Beta 3<br />• Works 4.5<br />—————————–<br />Serial Number : 1112-1111111 dapat digunakan untuk :<br />• Office 97<br />• Office 97 Pro<br />• Outlook 98<br />• Power Point 97 Upgrade<br />• Project 98<br />• Publisher 98<br />• Microsoft Works<br />—————————–<br />Serial Number : 8090-3192571 dapat digunakan untuk :<br />• Access 97<br />• Front Page 98<br />• Office 97 Pro<br />• Outlook 98<br />• Project 98<br />• Publisher 98, Spanyol Version<br />• Visual Basic 5.0 Professional dan Enterprise Edition<br />• Word 97<br />—————————–<br />Windows 98<br />• YK42-6KXD9-2C333- 3D898-J97HP<br />• R3TQR-PQTKG- HBVQ9-YBFH3- CGCRT digunakan untuk German full, English<br />full (OEM), UK Edition, Compaq English, Spanyol Full, Dutch, Compaq<br />dan IBM Recovery CDs, dan U.S. Second Edition (SE) OEM, Dell SE<br />laptop.<br />• RRXHQ-M3YTR- 3BGRT-CQMC2- 6K4C4<br />• Q2YHH-GYWV2- MDXCD-H9P2X- HYVMM digunakan untuk beberapa versions<br />termasuk SE (Second Edition), UK Edition, dan US OEM.<br />• R34DV-VB6WM- XMHHV-WM4Q2- WBB3Y seharusnya dapat digunakan untuk<br />semua version dari first edition Windows 98 (4.10.98), UK Edition.<br />• T7J8Q-MH7RP- 9H9J2-2HVFG- C3X2M digunakan untuk four U.S. retail<br />versions (4.10.1998) sekelas dengan second edition version.<br />• JJK9P-G8JYJ- X24RC-XTFJ4- K9W4W digunakan untuk English retail<br />version (CA), UK Edition.<br />• MMHK7-QPHQG- KMTP9-7GTJY- JQ6XM digunakan untuk English Retail Second<br />Edition v4.10.2222A. Termasuk, HP 4440 recovery disk, UK Edition.<br />• XB88B-9B96V- CRJPG-64882- GQBDD Full verison, bukan upgrade, termasuk<br />Second Edition, UK Edition<br />• DJK2X-6XFJB- Q9J7J-WGC7P- WMHYG Compaq, HP, IBM, dsb., UK Edition<br />• HGBRM-RBK3V- M9FXV-YCXDK- V38J4 Apr 98 Beta<br />• MPRJW-T87XX- 3QR6V-QDHYG- VW2MX<br />• MP4F9-W6C8V- HTCCT-T7M7R- Y7K3Y<br />• BRC8V-TJ2MK- KB97T-WVYH6- MB4YB<br />• K4HVD-99TJ9- 6CRXG-C9G68- R92D3<br />• F6G3X-R7TMG- 7HKWR-YHKQJ- KHJDQ<br />• BQRYF-BQ4BF- Q4VFX-D9PRC- YTCV7 French Update CD<br />• MD97J-QC7R7- TQJGD-3V2WM- W7PVM English Developer's Connection<br />Version. Keliatannya bisa juga dengan T7J8Q….dsb (sama dengan<br />diatas)<br />• HBM43-PD86Y- 9R8HM-4GM8H- TVG3Q UK Edition<br />• BHB6V-JYFJ8- V9C47-QDB6B- JCTXK UK Version<br />• FQHDX-PPG3C- 6GYXT-GDFXG- 7DQBM<br />• WHPPW-3WVYF- DFJGH-QKQ94- 67FJM<br />• BY8YQ-W9WZ9- FFDV3-PDK2J- RYYYW<br />• Q988C-P7VK2- K2K7R-QX9W9- 7CDW3 UK Edition<br />• RV8RQ-6YTPD- HTPRC-C6G3G- TFKYF Upgrade<br />—————————–<br />Windows 98 Second Edition (SE)<br /><br />RW9MG-QR4G3- 2WRR9-TG7BH- 33GXB Full Edition, English UK<br />DKJQY-TMJGF- BYYPQ-Q2HB7- W2K3V Upgrade English, U.S. Version<br />K4HVD-Q9TJ9- 6CRX9-C9G68- RQ2D3 Win 98 Upgrade Second Edition, termasuk<br />1st edition full retail<br />HQ6K2-QPC42- 3HWDM-BF4KJ- W4XWJ Win 98 Second Edition, (serial yang<br />sering digunakan) termasuk Denmark, Norwegia dan Norwegia OEM, UK<br />Edition (product ID 16203-OEM-0000007- 00651)<br />T7FCQ-XTD3Q- YY6QD-TGYJQ- 7BPJJ UK Version<br />HQ88R-P7JWC- 4FYHY-DK6MV- HT3CD Plus SE U.S English Ver 4.10.2222A<br />T7J8Q-MH7RP- 9H9J2-2HVFG- C3X2M<br />P767C-WKHX7- 62TFV-H6XTP- JXFQM digunakan untuk ver. 4.10.2222 English,<br />UK Edition, termasuk Packard Bell Master Recovery CD<br />MKMXV-CDQGH- 98HCX-3HM2C- G3T7B, UK Edition<br />XQY3P-8MMD2- JC6M2-HJDYW- P6H7B, UK Edition<br />d6xwh-xkvv6- t2f87-kb2kh- 9h3yg from Compaq OEM system, UK Edition<br />BBH2G-D2VK9- QD4M9-F63XB- 43C33 Chinese Language, Full Installation<br />J3R3W-VBVDF- 2496X-46TQB- HH8BY Australian English. Product Key<br />792807368, UK Edition<br />TR9TQ-F4JRW- FXM4G-3H7V2- FH4J6 UK dan Chinese Version<br />W7XTC-2YWFB- K6BPT-GMHMV- B6FDY Second Edition English<br />JHD22-PY6C8- GGTJC-HYYWT- TF7MY Ver 4.10.2222A Retail<br />QMPMF-23D8R- 83GV6-MMR3C- BQ7C3 UK Edition<br />QCWJD-F94YQ- KWQXX-M48M3- MCFQW UK Edition<br />WTY8X-CQP24- MX9TD-GBBD9- JKCXP (upgrade)<br />WGJTT-2Q9MV- 3TB8B-DQ77Y- C6QKB UK Edition<br />TVYGH-V683W- 3CWT9-MQ468- G66WR Upgrade<br />DBRCB-D43K3- VY4G4-KVG4H- 6FK9M Australia<br />PRDDH-83JD9- G6PK4-684GF- 6Y73B Dell OEM English dan Dell upgrade<br />—————————–<br />MS Exchange Server 5.0 dan 5.5.<br />Serial Number : 7777-7777777<br />—————————–<br />Office 2000<br /><br />DR674-KJWQW- HGQKT-WGDBG- 4RKY3 produk ID antara 450-5693453<br />Q2CXY-QYYJ4- QPTBH-WPCTB- 9J4MM Volume/Corporate CD Key<br />RX2R4-4RDYW- 269QY-7BC3J- XCFVB (Corporate CD Key)<br />JFD4K-MKCDP- 83R4H-7GFCQ- 2C9KB Professional English SR1<br />HQ6DG-JJ73M- C34Q7-W3G4H- CRB9Q UK Pro, Spanyol Premium, dan U.S.<br />(standard upgrade) as well as Visio 2000<br />R7WB4-KQDHY- YTVRF-77JXC- W7898 Spanyol Premium<br />C3KDQ-BJBMM- YVP9B-DQY7V- VBG9G Spanyol SR-1, version 9.0.3821<br />—————————–<br />Office 2000 Professional<br /><br />H4GW2-2M9C4- R8YWX-BYJFT- KKFQ3 Termasuk MS Works Suite 2000 (Inggris<br />dan swedia) dan Word 2000 sebaik dengan Word 2000 (HP OEM dan<br />lainnya).<br />DT3FT-BFH4M- GYYH8-PG9C3- 8K2FJ termasuk premium, pre SP1<br />D6WTV-YRQ4G- 7FM8F-X7C6D- YCW2B<br />H4GW2-2M9C4- R8YWX-BYJFT- KKFQ3<br />BPTC6-8XTJT- J4FF4-KY6CB- BJV6B<br />DYG34-X3HDQ- C6K23-RY3CH- 2W8BJ<br />P93G7-RVBJJ- YDQ3C-FGRGY- 34DDY<br />DT3FT-BFH4M- 9YYH8-PG963- 8K2FJ (2nd Edition)<br />RX2R4-4RDYW- S29QY-7BC3J- XCFV3 (Corporate CD Key)<br />DFK97-PR8TC- 9XMJJ-4JVCY- WHTP9 academic version, product ID 326-4662262<br />—————————–<br />Office 2000 Premium<br /><br />MP4F9-W6C8V- HTCCT-T7M7R- Y7K3Y (Termasuk Office 10 Beta 2)<br />CFGBV-3MC8H- KW2XJ-8CVP6- KBRM9 (Termasuk SR-1, tapi butuh registras).<br />—————————–<br />Works Suite 2000<br /><br />KVCT4-RRKTT- 68C39-FCT7B- CGRKD<br />—————————–<br />Office 2000 Small Business<br /><br />J3GX9-MDBXB- 934FC-CTQJ3- KFRM8, Termasuk Windows ME Upgrade, Works<br />Suite 2000, Publisher 2000, Word 2000 (termasuk SR-1 dan OEM) dan<br />Office 2000 Professional version (service release 1, English dan<br />Norwegia).<br />W6FX3-77MJ3- JMVH2-VWP86- F4KMJ, Termasuk Flight Simulator 2000, Works<br />Suite 2000, dan Word 2000 OEM.<br />B3KX2-BR7CY- MFMXK-HXGQB- 8HBDG<br />—————————–<br />Office 10 untuk Mac<br /><br />HGRK7-74222- YDF4X-VKP93- R8X76<br />C43G9-T2J4R- 4V8GX-F9TYQ- R42W4<br />BDGFC-RTX84- TD6DD-XWX3H- HQDW8<br />—————————–<br />Works 4.5a OEM version<br />11111-11111- 11111-11111- 11111<br />—————————–<br />Word 2000<br /><br />BTB66-3JBDP- KJ67Q-G2CMR- 7JMDX<br />WPB69-HRK28- WYRJ9-FKK76- DGDC8 Termasuk Works Suite 2000 dan 2001<br />GGX2P-DXCCP- 443R8-4KBYV- BP3JM<br />XDDT9-9T82Y- 47WDW-B9TV4- 8M9MD<br />PF64V-RVBCV- 4QJJG-7Q9VC- 3DVRW Canadian version<br />K42BC-F4TJR- 7FK6X-YKJKY- 3RW2M<br />—————————–<br />Front Page 2000 upgrade dan full version<br /><br />DYQV3-XDB7C- T24YH-2Q93P- T4G7V Termasuk Office 2000 Premium<br />R6BRT-3DH6Y- 22BWG-H8T6C- 49BXV Termasuk Project 2000 dan Publisher 2000<br />RYY3D-6XTJB- CDXQD-3JX9B- HM6JM<br />KXCTV-BJYKM- MBVHF-BCVY4- Q4JDQ<br />—————————–<br />Project 2000 Pro<br /><br />MDYB4-92JGJ- CV7KY-H2B39- 9X4TT termasuk yang digunakan untuk Visio 2000<br />F2CM8-WQBBB- W9PGK-FMX7B- DH8JC<br />BF4RG-JP66C- VJJ84-VWMGX- WCXPB<br />J9QQD-4TBM4- 767WR-48RYV- QG3CH<br />FJRYR-2RPVG- QJBFP-VHCKY- 88VJW<br />—————————–<br />Visio 2000<br />HQ6DG-JJ73M- C34Q7-W3G4H- CRB9Q<br />—————————–<br />Windows 2000 Professional<br />G74HG-XXQTJ- RTX64-QKP3F- HKHXP<br />F6PGG-4YYDJ- 3FF3T-R328P- 3BXTG<br />VXKC4-2B3YF- W9MFK-QB3DB- 9Y7MB<br />V8YCV-T66J9- YDHT3-D8X7W- QV89J<br />J4WH4-JXX2W- 3FYM7-QJBB8- XKWD8<br />QR8T4-P2J49- 68J88-79XTP- F2RG8<br />TXY8C-9X778- 9BJ3T-6F2DC- 332YF U.S. Upgrade<br />K3Y7V-XXWHC- 8XT9Q-HH6TC- WMFYV U.S. Upgrade from MS<br />RBDC9-VTRC8- D7972-J97JY- PRVMG Termasuk digunakan untuk Windows<br />Whistler, build 2428 dan Upgrade nya<br />J4WH4-JXX2W- 3FYM7-QJBB8- XKWD8<br />DDTPV-TXMX7- BBGJ9-WGY8K- B9GHM<br />RM233-2PRQQ- FR4RH-JP89H- 46QYB Retail<br />F63KX-K7WB2- J2Q4W-DYQCY- QTF9J<br />DY26P-7W66J- MQQQ7-QGRTQ- X8PHJ Corporate CD<br />RBDC9-VTRC8- D7972-J97JY- PRVMG sampai batas waktu 120 hari<br />—————————–<br />Windows 2000 Server<br />VTWQ6-GQ4DB- RF2BW-RRMRR- WDMDT termasuk SQL Server 2000 Personal<br />Edition<br />FFMTB-VQTF3- 7RK4K-DXC97- YM4FM<br />—————————–<br />Windows 2000 Advanced Server<br />H6TWQ-TQQM8- HXJYG-D69F7- R84VM termasuk Business Server<br />RBDC9-VTRC8- D7972-J97JY- PRVMG termasuk Windows 2000 Pro, kemungkinan<br />masa aktifnya hanya 120 hari)<br />KRJQ8-RQ822- YRMXF-6TTXC- HD2VM<br />—————————–<br />Outlook 2000<br />WK4BC-8C9GD- WRCKV-DV39P- T8JKG termasuk FrontPage 2000, Work Suite<br />2001, Gateway Work Suite 2003<br />QMFG4-83WGX- QVGH8-WJDW4- JG9FW<br />—————————–<br />Windows ME (Millenium)<br />B6BYC-6T7C3- 4PXRW-2XKWB- GYV33<br />RBDC9-VTRC8- D7972-J97JY- PRVMG Termasuk yang digunakan untuk Windows<br />Whistler build 2428<br />HBTD9-6P338- XT2MV-QBTTF- WPGGB<br />Q6MD3-VG94N- C4M3X-W2WJ4- V7XJ7<br />QVGV7-BK2X8- GQ8M2-CVP4Y- WTHDG<br />QC4KJ-9QWCG- TD83Y-9Y9HT- HGYBB<br />R4J6Q-TT3GQ- FWVP9-K3XH8- 2R2GB Austrian Version<br />FF8PG-YQQX4- 7VHW8-MC4K9- T8VPQ Full Version (Retail)<br />—————————–<br />Windows Millenium Upgrade<br />XP87P-VJTGY- DB2RC-7HCT7- 3DT34<br />MXMF7-DR8TP- K87XG-KKV99- G893R<br />MMMY3-BHC8M- 6K86H-9RYDG- HPGYF<br />PDMVJ-MFXTK- JJKK9-QY2DM- 37G2X<br />—————————–<br />Office XP 2002<br />FM9FY-TMF7Q- KCKCT-V9T29- TBBBG (yang sering dipakai) digunakan untuk<br />corporate Pro Enterprise dan Professional editions<br />Q4F49-MQ4YG- JCWHM-KF4QR- GRXWY Volume/Corporate CD Applications<br />HWB6C-8R8YY- M4M86-PXB88- 3C78G Volume/Corporate CD Suites<br />RYXMW-P6PFM- YC2GP-YWX2R- 9VY9G Retail Applications<br />VBVRC-TKK6Y- 37HD7-FVGGB- JF36J Retail Suites<br />DYGWQ-D3FYG- V89BY-8KPG9- 8YM9M<br />QHV8Q-JYYYQ- WDBWP-9GCPY- P77JB Professional<br />QX97T-8R9FY- M3HGX-KGXYD- R3C8T Seems to be 49 trial version<br />XFX2Y-28DHH- 8XHX3-RXRC8- 28TCD digunakan untuk Premium edition,<br />termasuk UK edition with FrontPage<br />—————————–<br />Windows XP Professional 2002<br />FCKGW-RHQQ2- YXRKT-8TG6W- 2B7Q8 Corporate version dan upgrade<br />PQGR8-86HKG- 2X3P7-H2DH2- HRM96 Corporate generated<br />J7282-VM7Y4- MXMJD-83DJM- BM6JY Corporate generated<br />RG6Q6-JRJQR- JMY3X-DPR7T- 48K86 Corporate generated<br />W7VY8-R3HK7- J68PB-TQ4DF- B87M2 Corporate generated<br />FRQF8-RW2FT- MHFWB-GRQKP- T9GV2 Corporate generated<br />TKFFC-RMY9G- DD3HQ-JKPG9- AX6HD Volume License (may be post SP1)<br />BQ92H-YPC9T- 3MCMY-7PPH8- 8J3JF Retail version<br />KBGVG-DK767- BQPTM-3DC9F- HYV83 Retail version<br />3KFB7-X2Q3M- 6MWFX-W2Y7V- C7M9B<br />BBK3H-PPH6P- G8YV7-FMBHM- 2RV2P OEM SP1 compatible<br />BVFKG-7MXPW- Y6RVF-CMD22- FYRR7 OEM SP1 compatible<br />RBR8H-YBHRY- XVD8C-Q47YW- Y62CC OEM SP1 compatible<br />—————————–<br />Windows XP Home Edition<br />C6QQT-DYQ7H- HG39T-H47FX- Q3JD2 upgrade<br />RXRKX-X6747- V3VXH-7YWKM- 733KT OEM<br />KVRDW-RCY6W- G3CKY-KFXMX- D3W4G Dell OEM<br />GW26P-KHYXT- WZWVT-HYTKW- 76BFD Dell OEM<br />—————————–<br />Publisher 2000<br />WK4BC-8C9GD- WRCKV-DV39P- T8JKG<br />—————————–<br />Publisher XP<br />dy6wq-d3fyg- v89by-8kpg9- 8yw9m termasuk yang digunakan untuk Visio dan<br />Publisher 2002 Pro<br />J8QDP-DW6B8- F37BF-XHQKF- 7CPQ8<br />—————————–<br />Visio Enterprise Network Tools<br />HJ964-7DQ6D- 7K7RK-DD7RM- TQGRB Volume/Corporate CD<br />—————————–<br />Works Suite 2001<br />B8R3F-C6YPV- WX43W-M7PKG- PQV2Q Gateway OEM<br />RMRJP-C786V- W7B3G-QBQ3C- VCWYY<br />—————————–<br />Publisher 2002<br />KHTG7-CTRJ3- 3VGVJ-8T3C9- 8RD3B<br />KDMPC-8YHTG- J6P3W-WYX9P- CD9T3<br />QD3G3-RYVKW- PPQ7B-9BQ3R- HJXKM<br />—————————–<br />Project Pro 2002<br />QD3FF-TYBPF- MX7H4-JG833- W26YG<br />—————————–<br />Visual Pro 2002<br />QCJ3X-79CWW- CK4M8-G2XT6- XXT93<br />—————————–<br />Visual Studio .NET<br />D64GG-GXY6T- V6FTR-WCPBB- 2YDYB<br />—————————–<br />Visual FoxPro 7.0<br />TCJC7-H2QDH- 3T7G7-R6RTM- YRK3Y<br />—————————–<br />Office XP Pro 2002<br />R6VRG-D96FT- 2VPRH-RYR38- VMXB3<br />—————————–<br />Project 2002 Pro<br />dy6wq-d3fyg- v89by-8kpg9- 8yw9m (reguler)<br />—————————–<br />Works Suite 2002<br />K64YY-JRMKM- 7DJJF-F2D96- 8K736 termasuk Word 2002 dan Outlook 2002,<br />kemungkinan hanya berlaku selama 50 hari.<br />—————————–<br />Word 2002<br />HM6W4-KPQ88- CRPFM-VXXJB- 26XJJ (trial version dengan 50 kali digunakan)<br />—————————–<br />Works Suite 2003<br />KDQK3-QR72W- TBR3F-DJJHM- TGKF6 (Word 2002)<br />—————————–<br />Windows Advanced Server 2003<br />QW32K-48T2T- 3D2PJ-DXBWY- C6WRJ<br />WV72V-9VHTM- D8BVH-2H7WY- C63GQ<br />JGY48-4XYKJ- 6CMTM-WTPXJ- 7PG6M<br />—————————–<br />Works Suite 2004 (including Word 2002)<br />FK3TF-FJX6X- MXXBT-XVJ4R- 7HRX8<br />—————————–<br />Microsoft Office S & T Edition 2003 Trial dengan Microsoft Works<br />7.0 2004 Standard dan Microsoft MSN Encarta Standard<br />PY4R9-QHM6B- V7XJH-6F4Q3- PXQTJ<br />—————————–<br />Windows Longhorn 4015 beta<br />cky24-q8qrh- x3kmr-c6bcy- t847y<br />—————————–<br />Win XP Home OEM: JQ4T4-8VM63-6WFBK-KTT29-V8966<br />—————————–<br />Win XP Home Retail: RH6M6-7PPK4-YR86H-YFFFX-PW8M8<br />—————————–<br />Win XP Home Upgrade: RH6M6-7PPK4-YR86H-YFFFX-PW8M8<br />—————————–<br />Win XP Media Center 2005:C4BH3-P4J7W-9MT6X-PGKC8-J4JTM<br />—————————–<br />Win XP Prof Corp: XP8BF-F8HPF-PY6BX-K24PJ-TWT6M<br />—————————–<br />Win XP Prof OEM: XJM6Q-BQ8HW-T6DFB-Y934T-YD4YT<br />—————————–<br />Win XP Prof Retail: CD87T-HFP4C-V7X7H-8VY68-W7D7M<br />—————————–<br />Win XP Prof Upgrade: CD87T-HFP4C-V7X7H-8VY68-W7D7M Run WPA_Kill.exe (in TOOLS\krack) to disable activation in non-corporate installs. CD NR 17 815<br />—————————–<br />Windows 2000 Powered Network Attached Storage ( NAS ) SN:: RBDC9-VTRC8-D7972-J97JY-PRVMG CD NR 17 515 Microsoft Windows XP Professional Reduced Media Edition CD NR 17 516<br />—————————–<br />Windows XP Corporate SP2 BONUS CUSTOM REAL CD NR 17 408<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Pro Upgrade w/ Service Pack 2 Integrated SN:CD87T-HFP4C-V7X7H-8VY68-W7D7M CD NR 17 256<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Media Center Edition 2005 [2 CDs] CD NR 16 643 SN: C4BH3-P4J7W-9MT6X-PGKC8-J4JTM<br />—————————–<br />Windows XP Tablet PC Edition 2005 (c) Microsoft [2 CDs] sn: BGBHP-VGPP7-QHTXB-TPV36-CK8T8 16 544<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Professional SP2 Integrated POLiSH 16 401 SN: MYV37-2YMH7-YBHVW-VXJHM-489TB<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Corporate Ed. with incl. SP2 SN:FC8GV-8Y7G7-XKD7P-Y47XF-P829W CGJ2M-CFTXY-W4RBJ-BWTGB-VH2CB 16 171<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Professional SP2 Integrated READ NFO SN:CD87T-HFP4C-V7H7H-8VY68-W7D7M RH6M6-7PPK4-YR86H-YFFFX-PW8M8 16 172<br />—————————–<br />Windows XP Pro SP2 Intergrated TYPE Repack SN:BRP6M-RC9CJ-VWDRK-KP2C2-9QFGW 16 166<br /><br />Windows XP Service Pack 2 RTM FINAL 16 115<br /><br />Microsoft Windows XP Service Pack 2 Build 2162 Home Integrated SN:WWWJR-BX7CV-P32X2-C7VT3-QD6BP 16 043<br />—————————–<br />MS Windows XP Professional SP2 RC2 beta build 2149 Intergrated SN:XP8BF-F8HPF-PY6BX-K24PJ-TWT6M 15 812<br /><br />MS Windows XP MCE<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Professional SP2 RC1 Integrated REPACK 15 389 SN:XP8BF-F8HPF-PY6BX-K24PJ-TWT6M<br /><br />SUPPORTING USERS RUNNING THE MS WINDOWS XP OPERATING SYSTEM TRAINER 15 186<br /><br />Microsoft Windows XP 64 Bit SP1 Integrated For 64 Bit Ext Systems 14 978<br />—————————–<br />Ms Windows XP GR SP1 SN:4BR3X-4CP6X-2DTXP-FFDHT-7Q298 14 696<br />—————————–<br />WINDOWS XP – Media Center Edition 2004*GERMAN* SN: KFX2B-HXQ68-78RWH-RPXPK-68DHM 14 460<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Corporate Edition SP1a Intergrated SN: 7QVT6-T2738-WRKJB-YKRFQ-XVK98 11 684<br />—————————–<br />Microsoft Windows Xp Media Center Edition PROPER<br /><br />c82gj-yh627-72gbt-r7xv7-m7y4b SN: XJM6Q-BQ8HW-T6DFB-Y934T-YD4YT 11 324<br />—————————–<br />Windows XP Home OEM: JQ4T4-8VM63-6WFBK-KTT29-V8966<br />—————————–<br />Windows XP Home Retail: RH6M6-7PPK4-YR86H-YFFFX-PW8M8<br />—————————–<br />Windows XP Home Upgrade: RH6M6-7PPK4-YR86H-YFFFX-PW8M8<br />—————————–<br />Windows XP Media Center 2005: C4BH3-P4J7W-9MT6X-PGKC8-J4JTM<br />—————————–<br />Windows XP Prof Corp: XP8BF-F8HPF-PY6BX-K24PJ-TWT6M<br />—————————–<br />Windows XP Prof OEM: XJM6Q-BQ8HW-T6DFB-Y934T-YD4YT<br />—————————–<br />Windows XP Prof Retail: CD87T-HFP4C-V7X7H-8VY68-W7D7M<br />—————————–<br />Windows XP Prof Upgrade: CD87T-HFP4C-V7X7H-8VY68-W7D7M<br />—————————–<br />Windows XP Tablet PC 2005: VJT7M-8KKHT-GXQ6B-RX639-94FMD DVD-260<br />—————————–<br />Microsoft XP Corpor. Edition Service Pack 1 Intergrated PROPER Key: 7QVT6-T2738-WRKJB-YKRFQ-XVK98 9774 Microsoft Windows XP Service Pack 1 Final Key:VHGJJ-6WK8X-JT2DH-BK6JV-PVFQ4 9775<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Slipstream Sp1 Corporate SN:3KFB7 X2Q3M 6MWFX W2Y7V C7M9D 9758<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Corporate Ed. with incl. SP1 (c) Microsoft SN:3KFB7 X2Q3M 6MWFX W2Y7V C7M9D 9752<br />—————————–<br />Windows XP Professional Retail<br />Serial# HJ32Y-3B3Y3-3X2HD-DJ43J-Q7D7G 9502<br />—————————–<br />Windows XP SP1 (c) 2002 Microsoft SN:K2KB2-BDBGV-KP686-D8T7X-HDMQ8 9080<br />—————————–<br />Windows.XP.Professional.64.Bit.Edition serial number: C4FPJ-HQCGP-QD3XC-2JF34-FT8Y6 8104<br />—————————–<br />Microsoft Windows XP Corporate Edition CDKEY: FCKGW-RHQQ2-YXRKT-8TG6W-2B7Q8 7832<br />—————————–<br />Windows XP Greece SN: MHBCT-6WVKJ-WD3Q3-9D9VJ-C9JJ6 7800<br />—————————–<br />Windows XP Corporate Edition *PROPER PACK* FCKGW-RHQQ2-YXRKT-8TG6W-2B7Q8 6580 Microsoft Windows XP Professional<br />No Activation Required FCKGW-RHQQ2-YXRKT-8TG6W-2B7Q8 6572<br />—————————–<br />Ms Office XP GR Prof.[3 CDs]SN :FPHY3-T6B6J-7CFJ9-W4HCT-964FM Publis: PQMVV-XDQ9Q-4C2HP-QK4TF-H4W4M 6482<br />—————————–<br />Microsoft Office XP Developer Edition [3 CDs] CDKEY:FM9FY-TMF7Q-KCKCT-V9T29-TBBBG 5746<br />—————————–<br />Microsoft Office XP Professional [3 CDs] FM9FY TMF7Q KCKCT V9T29 TBBBG 5595<br />—————————–<br />MICROSOFT OFFICE FINAL XP CORPORATE EDITION cdkey: FM9FY TMF7Q KCKCT V9T29 TBBBG 5492Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-29337000232512684562010-04-26T07:14:00.000-07:002010-04-26T07:16:40.733-07:00LENGKAP UUD 45 & PASAL-PASALNYAUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945<br />[sunting] PEMBUKAAN<br /><br />( P r e a m b u l e)<br /><br />Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.<br /><br />Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.<br /><br />Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.<br /><br />Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /> UNDANG-UNDANG DASAR<br /><br />BAB I<br /><br />BENTUK DAN KEDAULATAN<br /><br />Pasal 1<br /><br />(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.<br /><br />(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)<br /><br />(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)<br /><br />BAB II<br /><br />MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT<br /><br />Pasal 2<br /><br />(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)<br /><br />(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.<br /><br />(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.<br /><br />Pasal 3<br /><br />(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)<br /><br />(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)<br /><br />(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)<br /><br /><br />BAB III<br /><br />KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA<br /><br />Pasal 4<br /><br />(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.<br /><br />(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.<br /><br />Pasal 5<br /><br />(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)<br /><br />(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.<br /><br />Pasal 6<br /><br />(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)<br /><br />(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 6A<br /><br />(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)<br /><br />(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)<br /><br />(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)<br /><br />(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)<br /><br />(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 7<br /><br />Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)<br /><br />Pasal 7A<br /><br />Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)<br /><br /><br />Pasal 7B<br /><br />(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)<br /><br />(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)<br /><br />(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)<br /><br />(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)<br /><br />(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)<br /><br />(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)<br /><br />(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)<br /><br />Pasal 7C<br /><br />Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)<br /><br />Pasal 8<br /><br />(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)<br /><br />(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)<br /><br />(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)<br /><br />Pasal 9<br /><br />(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :<br /><br />Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :<br /><br />Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.<br /><br />Janji Presiden (Wakil Presiden) :<br /><br />Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)<br /><br /><br />(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)<br /><br />Pasal 10<br /><br />Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.<br /><br />Pasal 11<br /><br />(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)<br /><br />(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)<br /><br />(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 12<br /><br />Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.<br /><br />Pasal 13<br /><br />(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.<br /><br />(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)<br /><br />(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)<br /><br />Pasal 14<br /><br />(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)<br /><br />(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)<br /><br />Pasal 15<br /><br />Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)<br /><br />Pasal 16<br /><br />Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)<br /><br />BAB IV<br /><br />DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG<br /><br />Dihapus. ****)<br /><br />BAB V<br /><br />KEMENTERIAN NEGARA<br /><br />Pasal 17<br /><br />(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.<br /><br />(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)<br /><br />(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)<br /><br />(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)<br /><br />BAB VI<br /><br />PEMERINTAHAN DAERAH<br /><br />Pasal 18<br /><br />(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)<br /><br />(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)<br /><br />(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)<br /><br />(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)<br /><br />(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)<br /><br />(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)<br /><br />Pasal 18A<br /><br />(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)<br /><br />(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)<br /><br />Pasal 18B<br /><br />(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)<br /><br />BAB VII<br /><br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT<br /><br />Pasal 19<br /><br />(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)<br /><br />(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)<br /><br />Pasal 20<br /><br />(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)<br /><br />(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)<br /><br />(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)<br /><br />(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *)<br /><br />(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)<br /><br />Pasal 20A<br /><br />(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)<br /><br />(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)<br /><br />(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)<br /><br />(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **)<br /><br />Pasal 21<br /><br />Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)<br /><br />Pasal 22<br /><br />(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.<br /><br />(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.<br /><br />(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.<br /><br />Pasal 22A<br /><br />Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />Pasal 22B<br /><br />Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **)<br /><br />BAB VIIA***)<br /><br />DEWAN PERWAKILAN DAERAH<br /><br />Pasal 22C<br /><br />(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)<br /><br />(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)<br /><br />(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 22D<br /><br />(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)<br /><br />(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)<br /><br />(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)<br /><br />(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***)<br /><br />BAB VIIB***)<br /><br />PEMILIHAN UMUM<br /><br />Pasal 22E<br /><br />(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)<br /><br />(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)<br /><br />(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)<br /><br />(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)<br /><br />(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)<br /><br />(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />BAB VIII<br /><br />HAL KEUANGAN<br /><br />Pasal 23<br /><br />(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)<br /><br />(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)<br /><br />(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)<br /><br />Pasal 23A<br /><br />Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 23B<br /><br />Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****)<br /><br />Pasal 23C<br /><br />Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 23D<br /><br />Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)<br /><br />BAB VIIIA***)<br /><br />BADAN PEMERIKSA KEUANGAN<br /><br />Pasal 23E<br /><br />(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)<br /><br />(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)<br /><br />(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 23F<br /><br />(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)<br /><br />(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)<br /><br />Pasal 23G<br /><br />(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi ***) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang ***)<br /><br />BAB IX<br /><br />KEKUASAAN KEHAKIMAN<br /><br />Pasal 24<br /><br />(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)<br /><br />(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)<br /><br />(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. ****)<br /><br />Pasal 24A<br /><br />(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. ***)<br /><br />(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)<br /><br />(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)<br /><br />(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)<br /><br />(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 24B<br /><br />(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)<br /><br />(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)<br /><br />(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)<br /><br />(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***)<br /><br />Pasal 24C<br /><br />(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)<br /><br />(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)<br /><br />(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)<br /><br />(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)<br /><br />(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)<br /><br />(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)<br /><br />Pasal 25<br /><br />Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.<br /><br />BAB IXA**)<br /><br />WILAYAH NEGARA<br /><br />Pasal 25A ****)<br /><br />Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)<br /><br />BAB X<br /><br />WARGA NEGARA DAN PENDUDUK**)<br /><br />Pasal 26<br /><br />(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.<br /><br />(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **) (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />Pasal 27<br /><br />(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.<br /><br />(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.<br /><br />(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)<br /><br />Pasal 28<br /><br />Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.<br /><br />BAB XA**)<br /><br />HAK ASASI MANUSIA<br /><br />Pasal 28A<br /><br />Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)<br /><br />Pasal 28B<br /><br />(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)<br /><br />(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)<br /><br />Pasal 28C<br /><br />(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)<br /><br />(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)<br /><br />Pasal 28D<br /><br />(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)<br /><br />(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)<br /><br />(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)<br /><br />(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)<br /><br />Pasal 28E<br /><br />(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)<br /><br />(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)<br /><br />(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)<br /><br />Pasal 28F<br /><br />Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)<br /><br />Pasal 28G<br /><br />(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)<br /><br />(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)<br /><br />Pasal 28H<br /><br />(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)<br /><br />(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)<br /><br />(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)<br /><br />(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)<br /><br />Pasal 28I<br /><br />(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)<br /><br />(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)<br /><br />(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)<br /><br />(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)<br /><br />(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)<br /><br />Pasal 28J<br /><br />(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)<br /><br />(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)<br /><br />BAB XI<br /><br />AGAMA<br /><br />Pasal 29<br /><br />(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.<br /><br />(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu<br /><br />BAB XII<br /><br />PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)<br /><br />Pasal 30<br /><br />(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)<br /><br />(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)<br /><br />(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)<br /><br />(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)<br /><br />(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />BAB XIII<br /><br />PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)<br /><br />Pasal 31<br /><br />(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)<br /><br />(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)<br /><br />(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)<br /><br />(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)<br /><br />(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)<br /><br />Pasal 32<br /><br />(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)<br /><br />(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)<br /><br />BAB XIV<br /><br />PEREKONOMIAN NASIONAL DAN<br /><br />KESEJAHTERAAN SOSIAL****)<br /><br />Pasal 33<br /><br />(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.<br /><br />(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.<br /><br />(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<br /><br />(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)<br /><br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)<br /><br />Pasal 34<br /><br />(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)<br /><br />(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)<br /><br />(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)<br /><br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)<br /><br />BAB XV<br /><br />BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**)<br /><br />Pasal 35<br /><br />Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.<br /><br />Pasal 36<br /><br />Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.<br /><br />Pasal 36A<br /><br />Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)<br /><br />Pasal 36B<br /><br />Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)<br /><br />Pasal 36C<br /><br />Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **)<br /><br />BAB XVI<br /><br />PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR<br /><br />Pasal 37<br /><br />(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)<br /><br />(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)<br /><br />(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)<br /><br />(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)<br /><br />(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)<br /><br />ATURAN PERALIHAN<br /><br />Pasal I<br /><br />Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)<br /><br />Pasal II<br /><br />Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)<br /><br />Pasal III<br /><br />Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)<br /><br />ATURAN TAMBAHAN<br /><br />Pasal I<br /><br />Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)<br /><br />Pasal II<br /><br />Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)<br /><br /><br />Perubahan Pertama : *)<br /><br />Perubahan Kedua : **)<br /><br />Perubahan Ketiga : ***)<br /><br />Perubahan Keempat : ****)Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-35720287084737724812010-04-26T07:11:00.001-07:002010-04-26T07:11:56.971-07:00TENTANG PPh PASAL 29 PERPAJAKANPPh Pasal 29 adalah PPh yang harus dibayar atas kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.<br /><br />Contoh : pada tahun 2006 hasil penghitungan pajak anda sebesar Rp 12 juta, maka pada tahun pajak 2007 anda membayar pajak di muka tahun 2007 sebesar Rp 1 juta per bulan ( disebut PPh 25 ). Nanti pada akhir tahun 2007 setelah dihitung secara keseluruhan ternyata pajak anda sebenarnya Rp 15 juta, maka atas kekurangan 3 juta tesebut dibayar selambat2nya 25 Maret 2008 ( PPh Pasal 29 )<br />Namun apabila akhir tahun 2007 pajak anda ternyata hanya Rp 10 juta, maka atas kelebihan bayar sebesar 2jt dapat direstitusi ( diminta kembali )<br /><br />Semoga ilustrasi di atas dapat membantuAkuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-83082183839283331642010-04-26T07:07:00.000-07:002010-04-26T07:08:16.829-07:00MudharabahMudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.<br /><br />Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.<br />Daftar isi<br /><br /> <br /><br /> Tipe mudharabah<br /><br /> * Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)<br /> * Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.<br /><br />Feature Mudharabah<br /><br />1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko<br /><br /> * Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya<br /> * Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.<br /><br />2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hariAkuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-40640314586721585442010-04-26T07:04:00.000-07:002010-04-26T07:06:02.030-07:00KoperasiKoperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.[rujukan?]<br /><br /><br />Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.<br /><br />Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.<br /><br />Anggota koperasi<br /><br />Anggota koperasi:[rujukan?]<br /><br /> * Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;<br /><br /> * Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.<br /><br />Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.[rujukan?] Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[rujukan?]<br /><br />Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.[rujukan?] Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.[rujukan?]<br /><br />Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]<br />[sunting] Koperasi berlandaskan hukum<br /><br />Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[3]<br /><br />Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[4]<br /><br />Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.[5]<br />[sunting] Fungsi dan peran koperasi<br /><br />Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:<br /><br /> * Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;[rujukan?]<br /><br /> * Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.[rujukan?]<br /><br /> * Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.[rujukan?]<br /><br /> * Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.[rujukan?]<br /><br /> * Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.[rujukan?]<br /><br />[sunting] Prinsip koperasi<br /><br />Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:<br /><br /> * Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.[rujukan?]<br /><br /> * Pengelolaan dilakukan secara demokratis.[rujukan?]<br /><br /> * Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).[rujukan?]<br /><br /> * Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.[rujukan?]<br /><br /> * Kemandirian.[rujukan?]<br /><br /> * Pendidikan perkoprasian.[rujukan?]<br /><br /> * kerjasama antar koperasi.[rujukan?]<br /><br />[sunting] Jenis-jenis koperasi<br /><br />Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.[rujukan?]<br /><br /> * Koperasi Simpan Pinjam[rujukan?]<br /> * Koperasi Konsumen[rujukan?]<br /> * Koperasi Produsen[rujukan?]<br /> * Koperasi Pemasaran[rujukan?]<br /> * Koperasi Jasa[rujukan?]<br /><br />Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.[rujukan?]<br /><br />Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.[rujukan?]<br /><br />Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.[rujukan?]<br /><br />Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.[rujukan?]<br /><br />Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.[rujukan?]<br />[sunting] Sumber modal koperasi<br /><br />Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.[rujukan?] Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.[rujukan?]<br /><br />Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:<br /><br /> * Simpanan Pokok<br /><br /> Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]<br /><br /> * Simpanan Wajib<br /><br /> Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.[rujukan?]<br /><br /> * Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.[rujukan?]<br /><br /> * Dana Cadangan<br /><br /> Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.[rujukan?]<br /><br /> * Hibah<br /><br /> Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.[rujukan?]<br /><br />adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:<br /><br /> * Anggota dan calon anggota[rujukan?]<br /><br /> * Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi[rujukan?]<br /><br /> * Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku[rujukan?]<br /><br /> * Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[rujukan?]<br /><br /> * Sumber lain yang sah[rujukan?]<br /><br />[sunting] Mekanisme pendirian koperasi<br /><br />Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.[rujukan?] Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.[rujukan?] Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).[rujukan?] Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.[rujukan?] Lalu meminta perizinan dari negara.[rujukan?] Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.[rujukan?]<br /><br /><br />[sunting] Pengurus koperasi<br /><br />Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[rujukan?] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[rujukan?] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[rujukan?] Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.[6]<br />[sunting] Sejarah berdirinya koperasi dunia<br /><br />Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.[rujukan?]<br /><br />Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.[rujukan?] Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[rujukan?]<br /><br />Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.[rujukan?] Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.[rujukan?] Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch.[rujukan?] Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.[rujukan?]<br />[sunting] Gerakan koperasi di Indonesia<br /><br />Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-19 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang sepontan dan dilakukan oleh orang-orang yang berkemampuan ekonominya terbatas.[rujukan?] Meraka mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.[rujukan?] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.[rujukan?] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]<br /><br />Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).[rujukan?] Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[rujukan?] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[rujukan?] Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[rujukan?] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.[rujukan?] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[rujukan?] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[rujukan?] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[rujukan?] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[rujukan?]<br /><br />Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.[rujukan?] 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.[rujukan?] 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[8]<br /><br />Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[rujukan?] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[rujukan?] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[rujukan?] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[rujukan?] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.[rujukan?]<br /><br />Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[rujukan?] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[rujukan?]<br />[sunting] Perangkat organisasi koperasi<br /><br />Rapat Anggota<br /><br />Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[rujukan?] Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.[rujukan?]<br /><br />Pengurus<br /><br />Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.[rujukan?] Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.[rujukan?] Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.[rujukan?] Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.[rujukan?] Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.[rujukan?]<br /><br />Pengawas<br /><br />Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.[rujukan?] Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.[rujukan?] Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.[rujukan?] Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.[rujukan?]<br /><br />Logo gerakan koperasi Indonesia<br />Logo gerakan koperasi.gif<br />[sunting] Lambang koperasi Indonesia<br /><br />Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :<br /><br /><br />1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.[rujukan?]<br /><br />2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.[rujukan?]<br /><br />3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.[rujukan?]<br /><br />4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.[rujukan?]<br /><br />5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.[rujukan?]<br /><br />6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.[rujukan?]<br /><br />7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.[rujukan?]<br /><br />8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.[rujukan?]Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-14459314314785640662010-04-26T06:58:00.000-07:002010-04-26T06:59:36.538-07:00PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DENGAN KONVENSIONALEkonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah[3].<br />Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional<br />!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional<br /><br />Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil[4]. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[5]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.<br />[sunting] Ciri khas ekonomi syariah<br /><br />Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[6]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:<br /><br /> 1. Kesatuan (unity)<br /> 2. Keseimbangan (equilibrium)<br /> 3. Kebebasan (free will)<br /> 4. Tanggungjawab (responsibility)<br /><br />Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi[2]. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"[7]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[8] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[9] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[10]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-83718678392480471832010-04-26T06:50:00.000-07:002010-04-26T06:52:36.202-07:00PERBANKAN SYARIAHPerbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.<br /><br />Sejarah<br /><br />Latar belakang<br /><br />Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.<br /><br />Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.<br /><br />Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.<br /><br />Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].<br /><br />Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.<br /><br />Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).<br /><br />Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah<br /><br />Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.<br /><br />Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:<br /><br /> * Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.<br /> * Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.<br /> * Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.<br /> * Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.<br /> * Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.<br /><br /> Produk perbankan syariah<br /><br />Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain: [sunting] Jasa untuk peminjam dana<br /><br /> * Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]<br /> * Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]<br /> * Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]<br /> * Takaful (asuransi islam)<br /><br /> Jasa untuk penyimpan dana<br /><br /> * Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]<br /> * Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.<br /><br />Tantangan Pengelolaan Dana<br /><br />Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.<br /><br />Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.<br /><br />Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.<br /><br />Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global. [sunting] Penghimpunan dana<br /><br />Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.<br /><br />Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.<br /><br />General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.<br /><br />Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.<br /><br />Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.<br /><br />Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.<br /><br />Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.<br /><br />Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.<br /><br />Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.<br /><br />Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.<br /><br />Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.<br /> Prinsip perbankan syariah<br /><br />Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.<br /><br />Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain<br /><br /> * Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.<br /> * Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.<br /> * Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.<br /> * Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.<br /> * Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.<br /><br />Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].<br /> Produk perbankan syariah<br /><br />Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:<br /> Jasa untuk peminjam dana<br /><br /> * Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.<br /><br /> * Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan<br /><br /> * Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)<br /><br /> Jasa untuk penyimpan dana<br /><br /> * Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.<br /> * Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.<br /><br />Tantangan Pengelolaan Dana<br /><br />Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.<br /><br />Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.<br /><br />Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.<br /><br />Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.<br />[sunting] Penghimpunan dana<br /><br />Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.<br /><br />Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.<br /><br />General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.<br /><br />Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.<br /><br />Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.<br /><br />Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.<br /><br />Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.<br /><br />Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.<br /><br />Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.<br /><br />Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.<br /><br />Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.<br /><br />Menurut saya apa yang dinamakan sistim perbankan syariah, bukanlah sebuah sistim perbankan Islam tetapi sebuah sistim perbankan konvevsional yang mengubah sistim bunga menjadi sistim jual beli dan bagihasil. Sebuah kegiatan ekonomi Islam harus bersumbae pada ekonomi Islam yang hanya bersumber pada Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad, bukan bersumber pada sistim ekonomi konvensional. Mengapa dikatakan bukan sistim perbankan Islam, karena summber acuannya yaitu ekonomi Islam itu belum ada. Yang ada baru berupa sinyalemen, yaitu ciri ciri, perbandingan dengan ekonomi konvensional, sehingga sosok Ekonomi Islam itu tidak jelas atau dapat dikatakan belum ada kesepakatan kita apa itu sosok Ekonomi Islam. Kondisi ini sangat berbahaya manakala sistim perbankan syariah ini, sudah mengklaim sebagai ekonomi Islam. Lihat Festival Ekonomi Syariah yang diadakan oleh Bank Indonesia, isinya perbankan melulu, yang merupakan bank konvensional yang mengubah sistim bunga menjadi sistin jual beli dan bagihasil dan masih mem"bench mark" bank konvensional.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-57304460259074230212010-04-26T06:45:00.000-07:002010-04-26T06:49:53.548-07:00TENTAN PERBANKANBank<br />Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.<br /><br />Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.<br /><br />Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.<br /><br />Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.<br /><br />Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.<br /><br />Asal Mula Perbankan<br /><br />Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.<br /><br />Sejarah Perbankan di Indonesia<br /><br />Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:<br /><br /> 1. De Javasce NV.<br /> 2. De Post Poar Bank.<br /> 3. Hulp en Spaar Bank.<br /> 4. De Algemenevolks Crediet Bank.<br /> 5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).<br /> 6. Nationale Handles Bank (NHB).<br /> 7. De Escompto Bank NV.<br /><br />Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:<br /><br /> 1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank<br /> 2. Bank Nasional indonesia.<br /> 3. Bank Abuan Saudagar.<br /> 4. NV Bank Boemi.<br /> 5. The Chartered Bank of India.<br /> 6. The Yokohama Species Bank.<br /> 7. The Matsui Bank.<br /> 8. The Bank of China.<br /> 9. Batavia Bank.<br /><br />Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:<br /><br /> 1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung<br /> 2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.<br /> 3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.<br /> 4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.<br /> 5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.<br /> 6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.<br /> 7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.<br /> 8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.<br /> 9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.<br /> 10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.<br /><br />Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).<br /><br />Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.<br /> Sejarah Bank Pemerintah<br /><br />Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:<br /><br /> * Bank Sentral<br /> Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.<br /> * Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor<br /> Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:<br /><br /> 1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.<br /> 2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.<br /><br /> * Bank Negara Indonesia (BNI '46)<br /> Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.<br /> * Bank Dagang Negara(BDN)<br /> BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.<br /> * Bank Bumi Daya (BBD)<br /> BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.<br /> * Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)<br /> * Bank Pembangunan Daerah (BPD)<br /> Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.<br /> * Bank Tabungan Negara (BTN)<br /> BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.<br /> * Bank Mandiri<br /> Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.<br /><br />Tujuan jasa perbankan<br /><br />Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.<br /><br />Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.<br /> Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Dolar AS)<br /><br /> 1. Citigroup — 20 milyar<br /> 2. Bank of America — 15 milyar<br /> 3. HSBC — 10 milyar<br /> 4. Royal Bank of Scotland — 8 milyar<br /> 5. Wells Fargo — 7 milyar<br /> 6. JPMorgan Chase — 7 milyar<br /> 7. UBS AG — 6 milyar<br /> 8. Wachovia — 5 milyar<br /> 9. Morgan Stanley — 5 milyar<br /> 10. Merrill Lynch — 4 milyarAkuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-68672686428719337022010-04-23T02:14:00.002-07:002010-04-23T02:19:24.244-07:00Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.<br />Obyek yang dikenakan PPN :<br />1. Barang kena pajak<br />2. Jasa kena pajak<br />3. Import barang kena pajak<br />4. Eksport barang kena pajak<br />5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean<br />6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean<br />7. Kegiatan membangun sendiri<br />8. Penyerahan aktiva tetapAkuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-42280643756010063112010-04-23T02:14:00.001-07:002010-04-23T02:14:37.144-07:00TENTANG PPh PASAL 26 PERPAJAKANPPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia<br /><br />Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh:<br /><br /> Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto<br /><br /><br />Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER -52/PJ/2009 tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di lndonesia, yang diterbitkan tanggal 24 September 2009. Berikut ini merupakan summary dari PER -52/PJ/2009.<br /><br /> <br /><br />Objek PPh Pasal 26<br /><br />Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di lndonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima alau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final, kecuali terdapat P3B maka ketentuannya mengikuti P3B<br /><br /> <br /><br />Besarnya perkiraan penghasilan neto<br /><br />Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga PPh Pasal 26 adalah sebesar 5% (20% x 25%).<br /><br /> <br /><br />Jenis Penjualan atau pengalihan harta<br /><br />Penjualan atau pengalihan harta yang terutang PPh Pasal 26 adalah penjualan atau pengalihan harta berupa:<br /><br /> * perhiasan mewah,<br /> * berlian,<br /> * emas,<br /> * intan,<br /> * jam tangan mewah,<br /> * barang antik,<br /> * lukisan,<br /> * mobil,<br /> * motor,<br /> * kapal pesiar,<br /> * dan/atau pesawat terbang ringan.<br /><br /> <br /><br />Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26<br /><br />Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.<br /><br /><br />Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 26<br /><br />Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 .<br /><br /><br />Pemotong Pajak<br /><br />Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.<br /><br />Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah:<br /><br /> 1. Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;<br /> 2. Orang pribadiyang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.<br /><br /> <br /><br />Kewajiban Pemotong Pajak<br /><br />Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 wajib:<br /><br /> 1. memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu; dan<br /> 2. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.<br /> 3. melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dengan Surat Pemberitahuan Masa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.<br /> 4. memberikan tanda bukti pemotongan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-59616150735331042512010-04-23T02:10:00.001-07:002010-04-23T02:11:59.674-07:00TENTANG PPh PASAL 25 PEPAJAKANDalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah cicilan bulan Pajak Penghasilan yang merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh yang akan terutang di akhir tahun berdasarkan SPT Tahunan PPh, yang dikenal dengan Angsuran PPh Pasal 25.<br /><br />Berikut ini akan dijelaskan bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.<br /><br /> <br /><br />Rumus Menghitung Angsuran PPh Pasal 25<br /><br />Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :<br /><br /> 1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan<br /> 2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;<br /> <br /><br />dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.<br /><br /> <br /><br />Contoh 1 :<br /> Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan<br /> Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi :<br /><br /> a. Pajak Penghasilan yang dipotong<br /> pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00<br /><br /> b. Pajak Penghasilan yang dipungut<br /> oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00<br /><br /> c. Pajak Penghasilan yang dipotong<br /> oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00<br /><br /> d. Kredit Pajak Penghasilan luar<br /> negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00<br /> ——————— (+)<br /><br /> Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00<br /> ——————— (-)<br /> Selisih Rp 15.000.000,00<br /><br /> Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan<br /> untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00<br /> dibagi 12).<br /><br /> Contoh 2 :<br /> Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di<br /> atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh<br /> untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam<br /> tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar<br /> sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar<br /> Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).<br /><br /> <br /><br />Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan<br /> <br /><br />Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.<br /><br />Contoh :<br />Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.<br /><br /> <br />Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP<br /><br />Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.<br /> <br /><br />Contoh :<br /><br /> Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun<br /> pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001,<br /> perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah<br /> sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan<br /> surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan<br /> besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.<br /><br /> Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran<br /> pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00.<br /> Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan<br /> pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran<br /> pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.<br /><br /> <br /><br />Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian<br /> <br /><br />Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.<br /><br />Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.<br /> <br /><br />Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur<br /> <br /><br />Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.<br /><br />Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.<br /><br />Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan Menyanpaikan SPT<br /> <br /><br />Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.<br /><br />Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-77408198449883309932010-04-23T02:07:00.000-07:002010-04-23T02:12:14.679-07:00TENTANG PPh PASAL 24 PERPAJAKANIndonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga Negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.<br /><br />Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.<br /><br />Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.<br /><br />Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.<br /><br />Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.<br /><br />Dalam paragra-paragraf berikut saya coba untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008).<br /><br />Subjek Pajak Luar Negeri<br /><br />Dalam pengenaan Pajak Penghasilan, dikenal dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri (disingkat SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPDN terdiri dari SPDN Orang Pribadi dan SPDN Badan.<br /><br />SPDN Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu SPDN Badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.<br /><br />SPLN adalah kebalikan dari SPDN dalam arti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan suatu tahun pajak tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.<br /><br />SPLN yang berbentuk badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.<br /><br />Kedua kelompok di atas (SPLN Orang Pribadi dan SPLN Badan) baru bias disebut SPLN jika memdapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Nah, dilihat dari cara mendapatkan penghasilannya dari Indonesia, SPLN ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah SPLN yang mendapatkan penghasilan dengan memiliki tempat usaha tetap di Indonesia. Tempat usaha tetap ini biasa disebut Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua, SPLN yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia. Kedua bentuk SPLN ini selanjutnya disebut SPLN BUT dan SPLN Non BUT.<br /><br />Bentuk Usaha Tetap<br /><br />Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN (baik orang pribdai atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.<br /><br />Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.<br /><br />Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.<br /><br />Perwujudan BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.<br /><br />Penghasilan BUT<br /><br />Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, terdiri dari tiga jenis yaitu ;<br /><br /> 1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.<br /> 2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia<br /> 3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud<br /><br />Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Inonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule di mana walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.<br /><br />Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunya hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Inonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.<br /><br />Biaya BUT<br /><br />Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh.<br /><br />Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.<br /><br />Witholding Tax PPh Pasal 26<br /><br />Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 ini adalah :<br /><br /> 1. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari bruto. Penghasilan yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, uang pension, premi swap dan keuntungan pembebasan hutang.<br /> 2. Penghasilan Dengan Tarif 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh.<br /> 3. Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia<br /><br />Prinsip Worlwide Income<br /><br />Prinsip worldwide income pada UU PPh biss kita temui pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia. Kata-kata “dari luar Indonesia” inilah yang menjadikan prinsip pengenaan PPh kepada SPDN menjadi berdimensi internasional.<br /><br />Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24<br /><br />Terkait dengan prinsip worldwide income di atas, SPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.<br /><br />Untuk menghindari pengenaan pajak berganda ini, UU PPh secara unilateral memberikan solusi dengan adanya Pasal 24 UU PPh. Pasal ini mengatur bahwa atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri.Namun demikian, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdasarkan UU PPh.<br /><br />Dalam menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24 ini, UU PPh menerapkan metode pembatasan tiap negara (per country limitation). Untuk itu maka penentuan Negara sumber penghasilan menjadi penting. Masalah ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh di mana penentuan Negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :<br /><br /> 1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan<br /> 2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada<br /> 3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak<br /> 4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada<br /> 5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan<br /> 6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada<br /> 7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada<br /> 8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada<br /><br />Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)<br /><br />Dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance), diperlukan suatu perjanjian perpajakan dengan Negara lain.<br /><br />Undang-undang PPh, telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan Negara lain.<br /><br />Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh yang mengatur hal ini dijelaskan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis). Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan diatur lain.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-8422437011293608892010-04-23T02:05:00.001-07:002010-04-23T02:12:29.313-07:00TENTANG PPh PASAL 23 PERPAJAKANPajak Penghasilan Pasal 23<br /><br />Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.<br /><br />Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.<br />Pemotong Pajak<br /> <br />1. badan pemerintah;<br />2. subjek pajak badan dalam negeri;<br />3. penyelenggara kegiatan;<br />4. Bentuk Usaha Tetap;<br />5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.<br />6. orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :<br /> a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau<br /> b. orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.<br /> <br />Tarif Dan Objek Pajak<br /> <br />1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :<br /> a. dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;<br /> b. bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";<br /> c. royalti;<br /> d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.<br />Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.<br />Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.<br />2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.<br />3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :<br /> a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;<br /> b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.<br /><br /> <br />Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain<br /> <br />No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa<br />1. 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak<br />2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa teknik dan jasa manajemen<br />b. Jasa perancang/desain :<br />u Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;<br />u Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;<br />u Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;<br />u Jasa perancang iklan/logo;<br />u Jasa perancang alat kemasan.<br />c. Jasa instalasi/pemasangan :<br />u Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;<br />u Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.<br />d. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :<br />u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;<br />u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;<br />u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.<br />e. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.<br />f. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.<br />g. Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.<br />h. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.<br />i. Jasa akuntansi dan pembukuan.<br />j. Jasa pengolahan/pembuangan limbah.<br />k. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.<br />l. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.<br />m. Jasa penunjang di bidang penambangan migas.<br />n. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.<br />o. Jasa perantara.<br />p. Jasa penilai.<br />q. Jasa aktuaris.<br />r. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.<br />s. Jasa maklon.<br />t. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.<br />u. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.<br />3. 26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa perencanaan konstruksi.<br />b. Jasa pengawasan konstruksi<br />4. 13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa pelaksanaan konstruksi<br />5. 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa pembasmian hama<br />b. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<br /><br /> <br />Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta<br /> <br />No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa<br />1. 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.<br />2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.<br /><br /> <br />Bukan Objek Pajak<br /> <br />1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;<br />2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;<br />3. dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :<br /> a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan<br /> b. bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;<br />4. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:<br />5. bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:<br /> a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan<br /> b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;<br />6. Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;<br />7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;<br />Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.<br /><br /> <br />Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan<br /> <br />1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;<br />Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.<br />2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.<br />3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.<br />4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-50497085046473302602010-04-23T02:03:00.001-07:002010-04-23T02:12:53.855-07:00TENTANG PPh PASAL 22 PERPAJAKANPajak Penghasilan Pasal 22<br /><br /> 1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?<br /><br /> 2. Siapa pemungut PPh Pasal 22?<br /><br /> 3. Berapa besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas impor?<br /><br /> 4. Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA dan Bendaharawan Pemerintah serta BUMN/ BUMD ?<br /><br /> 5. Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok kretek/ putih, kertas, baja otomotif ?<br /><br /> 6. Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas?<br /><br /> 7. Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog?<br /><br /> 8. Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22?<br /><br /> 9. Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?<br /><br /> 10. Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22? <br /><br /><br /> <br /><br /> Pajak Penghasilan Pasal 22 <br /><br />Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?<br /><br /> Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :<br /><br /> 1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;<br /> 2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. <br /><br /><br /><br />Siapa pemungut PPh Pasal 22?<br /><br /> 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;<br /> 2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;<br /> 3. BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;<br /> 4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;<br /> 5. Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;<br /> 6. Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu. <br /><br /><br /><br />Berapa besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas impor?<br /><br /> Atas impor :<br /><br /> 1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;<br /> 2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;<br /> 3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang. <br /><br /> Catatan :<br /><br /> Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.<br /><br /><br />Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA dan Bendaharawan Pemerintah serta BUMN/ BUMD ?<br /><br /> Atas pembelian barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) sebesar 1,5 % dari harga pembelian; <br /><br /><br />Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok kretek/ putih, kertas, baja otomotif ?<br /><br /> Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang :<br /><br /> 1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);<br /> 2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;<br /> 3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;<br /> 4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;<br /> 5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN; <br /><br /> yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; <br /><br /><br /><br />Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas?<br /><br /> Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :<br /><br /> 1. premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;<br /> 2. solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;<br /> 3. premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;<br /> 4. minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;<br /> 5. gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;<br /> 6. pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan. <br /><br /> Catatan :<br /><br /> PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final. <br /><br /><br />Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog?<br /><br /> Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :<br /><br /> 1. Gula pasir kepada :<br /> 1. Penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;<br /> 2. Grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;<br /> 3. Pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal <br /><br /> 2. Tepung terigu kepada :<br /> 1. Penyalur sebesar Rp 53,00/zak;<br /> 2. Grosir sebesar Rp 38,00/zak;<br /> 3. Pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak <br /><br /> Catatan :<br /><br /> PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog bersifat final.<br /><br /><br /><br />Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22?<br /><br /> Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :<br /><br /> 1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.<br /><br /> Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.<br /><br /> 2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :<br /> * yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);<br /> * sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;<br /> * berupa kiriman hadiah;<br /> * untuk tujuan keilmuan. <br /><br /> 3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).<br /><br /> 4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.<br /><br /><br /><br />Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?<br /><br /> 1. PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.<br /> Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).<br /><br /> 2. PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/D, yang dibayar dari belanja negara dan/atau belanja daerah, terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran.<br /><br /> 3. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dipungut pada saat penjualan.<br /><br /> 4. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen, atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus;<br /><br /> 5. PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir,sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus. <br /><br /><br /><br />Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?<br /><br /> 1. Atas Impor<br /> 1. Impor dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak;<br /> 2. Impor tidak dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. <br /><br /> Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :<br /> * Lembar pertama untuk pembeli;<br /> * Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;<br /> * Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan. <br /><br /> Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.<br /><br /> 2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.<br /><br /> 3. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu :<br /> * Lembar pertama untuk pembeli;<br /> * Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;<br /> * Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.<br /><br /> Badan usaha tersebut harus menyetorkan secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.<br /><br /> 4. PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak.<br /><br /> Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-14078383565942704722010-04-23T01:59:00.000-07:002010-04-23T02:11:19.105-07:00PERPAJAKAN PPh PASAL 21 PERPAJAKANPajak Penghasilan Pasal 21<br /><br /> 1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?<br /><br /> 2. Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 3. Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 4. Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 5. Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 6. Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 7. Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?<br /><br /> 8. Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun? <br /><br /><br /> <br /><br /> Pajak Penghasilan Pasal 21 <br /><br />Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?<br /><br /> Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan. <br /><br /><br /><br />Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;<br /> 2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;<br /> 3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);<br /> 4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;<br /> 5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;<br /> 6. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan. <br /><br /><br /><br />Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 1. Pegawai tetap, yaitu :<br /> Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.<br /> 2. Pegawai lepas, yaitu :<br /> Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.<br /> 3. Penerima pensiun, yaitu :<br /> Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.<br /> 4. Penerima honorariun, yaitu :<br /> Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.<br /> 5. Penerima upah, yaitu :<br /> Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan. <br /><br /><br /><br />Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :<br /> * Bukan warga negara Indonesia dan<br /> * Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia. <br /> 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. <br /><br /><br /><br />Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;<br /> 2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;<br /> 3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;<br /> 4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;<br /> 5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;<br /> 6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak. <br /><br /><br /><br />Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?<br /><br /> 1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;<br /> 2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;<br /> 3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;<br /> 4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;<br /> 5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. <br /><br /><br /><br />Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?<br /><br /> 1. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.<br /> 2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.<br /> 3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.<br /> 4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.<br /> 5. Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21. <br /><br /><br /><br />Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?<br /><br /> Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-64181833685217049462010-04-23T01:56:00.000-07:002010-04-23T01:58:11.091-07:00LAPORAN ARUS KASLaporan arus kas (Inggris: cash flow statement atau statement of cash flows) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan aliran masuk dan keluar uang (kas) perusahaan.<br /><br />Manfaat informasi arus kas<br /><br /> * Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.<br /> * Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.<br /> * Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).<br /><br /> Lihat pula<br /><br /> * Laporan neraca<br /> * Laporan laba/rugi<br /><br />Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan berikut:<br /><br /> * aset = kewajiban + ekuitas<br /><br />Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulan, caturwulan, atau tahunan).<br /> Pernyataan standar akuntansi keuangan<br /><br />Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan di dalam neraca:<br /><br /> * Perusahaan menyajikan aset lancar terpisah dari aset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industri tertentu diatur dalam PSAK khusus. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.<br /> * Perusahaan harus mengungkapkan informasi jumlah setiap aset yang akan diterima dan kewajiban yang dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca.<br /> * Apabila perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset bersih sebagai modal kerja dengan aset yang digunakan untuk operasi jangka panjang.<br /><br />Laporan laba/rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.<br /><br />Unsur-unsur laporan biasanya terdiri dari<br /><br /> * Pendapatan dari penjualan<br /> o Dikurangi Biaya penjualan<br /> * Laba/rugi kotor<br /> o Dikurangi Biaya op737537375erasi<br /> * Laba/rugi operasi<br /> o Ditambah atau dikurangi Pendapatan/pengeluaran lain<br /> * Laba/rugi sebelum pajak<br /> o Dikurangi Biaya pajak<br /> * Laba/rugi bersih<br /><br /><br />[sunting] Contoh Laporan<br /><br /> - LAPORAN LABA/RUGI -<br /> per 31 Desember 2008<br /><br /> <br /> Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000<br /> Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000<br /> ---------- (-)<br /> Laba Kotor dfjnfvjndijetddggddfggmdg 74.990.000<br /><br /> Biaya Operasional:<br /> - Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000<br /> - Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000<br /> --------- (+)<br /> 6.250.000<br /> ---------- (-)<br /> Laba Usaha Rp. 68.740.000<br /> Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000<br /> ---------- (+)<br /> Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000<br /> Bunga Rp. 199.000<br /> ---------- (+)<br /> Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000<br /> Pajak Rp. 1.275.000<br /> ---------- (-)<br /> Laba Bersih Rp. 67.789.000Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-20237209000711725162010-04-23T01:53:00.000-07:002010-04-23T01:55:24.090-07:00LAPORAN KEUANGANLaporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :<br /><br /> * Laporan neraca<br /> * Laporan laba/rugi<br /> * Laporan Perubahan Ekuitas<br /> * Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana<br /> * Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan<br /><br />Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.<br />Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan<br /><br />Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (Inggris: statement) dan laporan (Inggris: report)<br />Pemakai Laporan Keuangan<br /><br /> * Investor<br /> * Karyawan<br /> * Pemberi Pinjaman<br /> * Pemasok dan Kreditor usaha lainnya<br /> * Pelanggan<br /> * Pemerintah<br /> * Masyarakat<br /><br />[sunting] Tujuan Laporan Keuangan<br /><br />Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.<br /><br />Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.<br /><br />Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.<br />Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan<br /><br />Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :<br /><br /> * Dapat Dipahami<br /> * Relevan<br /> * Keandalan<br /> * Dapat diperbandingkanAkuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-66075373359628966602010-04-23T01:52:00.000-07:002010-04-23T01:53:25.108-07:00AKUNTANSI BIAYAAkuntansi biaya adalah suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai. Pengertian dan Fungsi Akuntansi Biaya menurut beberapa pakar:<br /><br /> 1. Menurut Schaum<br /><br />Pengertian dari Akuntansi biaya: adalah suatu prosedur untuk mencatat dan melaporkan hasil pengukuran dari biaya pembuatan barang atau jasa. Fungsi utama dari Akuntansi Biaya: Melakukan akumulasi biaya untuk penilaian persediaan dan penentuan pendapatan.<br /><br /> 1. Menurut Carter dan Usry<br /><br />Pengertian dari Akuntansi Biaya: Penghitungan biaya dengan tujuan untuk aktivitas perencanaan dan pengendalian, perbaikkan kualitas dan efisiensi, serta pembuatan keputusan yang bersifat rutin maupun strategis.<br />Pendekatan akuntansi biaya<br />Ada tiga pendekatan yang biasa dilakukan untuk akuntansi biaya, yaitu biaya standar (standard costing), biaya berdasarkan kegiatan (activity-based costing), dan biaya berdasarkan hasil (throughput accounting).<br />Revolusi dalam akuntansi biaya<br /><br />Akuntansi biaya telah mengalami perubahan yang dramatis, dimana perkembangan sistem komputer hampir menghapuskan pembukuan secara manual. Akuntansi biaya kini telah menjadi kebutuhan nyata dalam semua organisasi termasuk bank, organisasi profesional, serta lembaga pemerintah. Dewasa ini telah banyak perusahaan yang memasang metode pabrikasi produk, perdagangan produk, atau pemberian jasa dengan bantuan komputer. Adanya teknologi ini telah sangat memberikan dampak terhadap akuntansi biaya. [1]<br />Pengajaran dalam akuntansi biaya<br />Banyak bahan pelajaran yang diajarkan dalam akuntansi biaya, dimana kesemuanya selalu berkaitan dengan biaya-biaya yang mungkin timbul dalam proses produksi. Pembelajaran yang dilakukan dalam akuntansi biaya antara lain mengenai penentuan harga pokok produk: bersama dan sampingan, harga pokok proses, pembiayaan: biaya variabel dan biaya tetap, biaya overhead pabrik, departementalasi biaya overhead, biaya bahan baku, biaya tenaga kerja: langsung dan tidak langsung, pengendalian biaya, serta analisis biaya pemasaran.<br />Manfaat akuntansi biaya<br />Akuntansi biaya adalah salah satu cabang akuntansi yang merupakan alat bagi manajemen untuk memonitor dan merekam transaksi biaya secara sistematis, serta menyajikan informasi biaya dalam bentuk laporan biaya. Manfaat biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaannya, yaitu untuk perencanaan dan pengendalian laba; penentuan harga pokok produk dan jasa; serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen.[2]<br />Keterbatasan dalam sistem akuntansi biaya<br />Dalam akuntansi biaya juga terdapat beberapa kekurangan yang menyertainya, terutama dalam sistem akuntansi biaya yang telah ketinggalan zaman. Gejala-gejala dari sistem biaya yang ketinggalan zaman diantaranya ialah hasil dari penawaran sulit dijelaskan, harga pesaing nampak lebih rendah sehingga kelihatan tidak masuk akal, produk-produk yang sulit diproduksi menunjukkan laba yang tinggi, manajer operasional berkeinginan menghentikan produk-produk yang kelihatan menguntungkan, marjin laba sulit dijelaskan, pelanggan tidak mengeluh atas biaya naiknya harga, departemen akuntansi menghabiskan banyak waktu hanya untuk memberi data biaya bagi proyek khusus, dan biaya produk berubah karena adanya perubahan peratauran pelaporan.[2]Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-43727435652935509322010-04-23T01:46:00.000-07:002010-04-23T02:07:27.439-07:00PERSAMAAN DASAR AKUNTANSIAkuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.<br /><br />Saldo normal<br />Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas<br />Langsung ke: navigasi, cari<br /><br />Saldo normal adalah klasifikasi terhadap suatu kode perkiraan (akun) yang merupakan salah satu bagian dari prinsip pembukuan berpasangan.<br /><br />Suatu akun dapat memiliki saldo normal debit (Dr) atau kredit (Kr). Akun dengan saldo normal debit akan bertambah nilainya jika terjadi transaksi pada sisi debit. Sebaliknya, untuk meningkatkan nilai akun dengan saldo normal kredit, harus ditambahkan transaksi pada sisi kredit.<br /><br />Persamaan dasar akuntansi adalah sebagai berikut<br /><br />Aktiva = Kewajiban + Modal<br /><br />Akun pada sisi pada sisi kiri persamaan memiliki saldo normal debit, sedangkan akun pada sisi kanan memiliki saldo normal kredit.<br /><br />Saldo normal untuk akun-akun lain diturunkan dari hubungan dengan ketiga akun utama tersebut. Contohnya<br /><br />Laba/rugi = Pendapatan - Beban<br /><br />Karena laba/rugi merupakan komponen dari modal, maka dapat dianggap bahwa pendapatan berada di sisi kanan persamaan, sedangkan beban berada di sisi kiri.<br /><br />Berikut saldo normal untuk beberapa akun umum:<br /><br /> * Aktiva: Debit<br /> * Kewajiban: Kredit<br /> * Modal: Kredit<br /> * Pendapatan: Kredit<br /> * Beban: Debit<br /> * Laba ditahan: Kredit<br /> * Dividen: Debit<br /><br />Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib/harus kita lakukan, diatur dalam undang-undang suatu negara.<br />[sunting] Dalam akuntansi<br /><br />Dalam istilah akuntansi, kewajiban adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Kewajiban adalah kebalikan dari aktiva yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Contoh kewajiban adalah uang yang dipinjam dari pihak lain, giro atau cek yang belum dibayarkan, dan pajak penjualan yang belum dibayarkan ke negara.<br /><br />Kewajiban dimasukkan dalam laporan neraca dengan saldo normal kredit, dan biasanya dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:<br /><br /> 1. Kewajiban Lancar - kewajiban yang dapat diharapkan untuk dilunasi dalam jangka pendek (biasanya satu tahun). Biasanya terdiri dari hutang pembayaran (hutang dagang, gaji, pajak, dll), pendapatan ditangguhkan, bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo tahun ini, obligasi jangka pendek (misalnya dari pembelian peralatan), dll.<br /> 2. Kewajiban Jangka Panjang - kewajiban yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun. Biasanya terdiri dari hutang jangka panjang, obligasi pensiun, dll.<br /><br /><br />Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.<br /><br />Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata "modal" berarti cara produksi.<br /><br />Dalam bisnis, pendapatan adalah jumlah uang yang diterima oleh perusahaan dari aktivitasnya, kebanyakan dari penjualan produk dan/atau jasa kepada pelanggan. Bagi investor, pendapatan kurang penting dibanding keuntungan, yang merupakan jumlah uang yang diterima setelah dikurangi pengeluaran.<br /><br />Pertumbuhan pendapatan merupakan indikator penting dari penerimaan pasar dari produk dan jasa perusahaan tersebut. Pertumbuhan pendapatan yang konsisten, dan juga pertumbuhan keuntungan, dianggap penting bagi perusahaan yang dijual ke publik melalui saham untuk menarik investor.<br /><br />Dalam istilah akuntansi, beban adalah pengurangan dari pendapatan yang akan menghasilkan laba bersih pada laporan laba/rugi.<br /><br />Pada kode perkiraan, beban biasanya merupakan jenis yang paling banyak jumlahnya, walaupun secara sederhana, beban dapat diklasifikasikan menjadi:<br /><br /> 1. Beban perolehan pendapatan<br /> 2. Beban operasi/rutin<br /> 3. Beban lain-lain<br /><br />Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.<br /><br />Dividen dapat dibagi menjadi tiga jenis:<br /><br /> 1. Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.<br /> 2. Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.<br /> 3. Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.<br /> 4. Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4418115083053995618.post-85854042683816286232010-04-22T23:56:00.000-07:002010-04-23T00:02:04.818-07:00Pembuatan Blog ini<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_tqKvqnfAO24/S9FF4_xc9xI/AAAAAAAAAAM/oX5mBsQoIBk/s1600/5840_1181694033376_1558955023_464920_691724_s.jpg"><img style="float: right; margin: 0pt 0pt 10px 10px; cursor: pointer; width: 130px; height: 85px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_tqKvqnfAO24/S9FF4_xc9xI/AAAAAAAAAAM/oX5mBsQoIBk/s320/5840_1181694033376_1558955023_464920_691724_s.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5463224668470966034" border="0" /></a><br />asslm.... dengan mengucap rasa syukur ke hadirat Allah SWT , dengan ini saya sajikan blog khususnya bagi para pelajar SMKN 25 yang ingin melihat artikel pelajaran , tugas , maupun isi materi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar..<br />semoga bermanfaat..<br /><br />Terima Kasih..Akuntansi's Bloghttp://www.blogger.com/profile/02107316482046829923noreply@blogger.com0