Pilih Bahasa Asingmu

TENTANG PPh PASAL 25 PEPAJAKAN

Jumat, 23 April 2010

Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah cicilan bulan Pajak Penghasilan yang merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh yang akan terutang di akhir tahun berdasarkan SPT Tahunan PPh, yang dikenal dengan Angsuran PPh Pasal 25.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.



Rumus Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;


dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.



Contoh 1 :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi :

a. Pajak Penghasilan yang dipotong
pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00

b. Pajak Penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00

c. Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00

d. Kredit Pajak Penghasilan luar
negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)

Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih Rp 15.000.000,00

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan
untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00
dibagi 12).

Contoh 2 :
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di
atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam
tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar
sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar
Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).



Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan


Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.


Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.


Contoh :

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001,
perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah
sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan
surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran
pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00.
Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan
pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran
pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.



Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian


Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.


Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur


Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan Menyanpaikan SPT


Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

0 komentar:

Klik dan Beri Makan Hamster Ini!